Passing grade atau nilai ambang batas selama ini menjadi hal yang paling diperhatikan peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024. Namun, pada kenyataannya, passing grade bukanlah satu-satunya syarat kelulusan peserta.
Ketentuan tentang SKD CPNS 2024 tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan itu disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua ketentuan itu merangkum syarat agar peserta bisa lolos SKD CPNS 2024. Apa saja? Berikut informasinya dirangkum detikEdu, Kamis (7/11/2024).
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Untuk lolos SKD CPNS 2024 peserta diharuskan memenuhi dua syarat berikut, yakni:
1. Melewati nilai ambang batas
Peserta diharuskan mendapat nilai setinggi mungkin dalam SKD CPNS 2024. Namun, syarat pertama untuk bisa lolos adalah melewati nilai ambang batas yang telah ditetapkan per materi tes yang diujikan, yakni sebesar:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Passing grade atau nilai ambang batas ditetapkan berbeda untuk formasi khusus, seperti:
- Lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU minimal 60
- Putra-putri Papua dan Daerah Tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Putra-putri Kalimantan: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166
Nilai ambang batas dihitung dari besaran bobot nilai sesuai materi tes, yaitu:
- Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
- Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
- Sebagai catatan, TKP tidak memiliki jawaban benar atau salah., sehingga setiap jawaban peserta akan mendapatkan nilai. Jadi, jangan mengosongkan jawaban ya detikers!
Dari pembobotan tersebut, nilai tertinggi atau maksimal SKD CPNS adalah 550. Jumlah ini terdiri dari TWK sebesar 150 poin, TIU sebesar 175 poin, dan TKP 225 poin.
Bila dalam perhitungan ada pelamar yang memiliki nilai kumulatif SKD yang sama, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berdasarkan nilai tertinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Namun jika setelah diurutkan nilai masih sama, maka jumlah kelulusan dibatasi sesuai peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
2. Memenuhi ketentuan jumlah peserta
Syarat kedua agar peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 adalah memenuhi ketentuan jumlah peserta. Ketentuan ini mengatur peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan adalah 10 orang. Maka peserta yang berhak lolos ke tahap selanjutnya adalah mereka yang berada di peringkat 1-30.
Bila peserta memenuhi dua persyaratan tersebut, maka ia dipastikan lolos ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menjadi seleksi akhir CPNS 2024.
Demikianlah syarat lolos SKD CPNS 2024. Untuk melihat lebih lengkap ketentuan di atas, pelamar bisa mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/. Semoga hasil milikmu memuaskan ya detikers!
(det/pal)