Syarat Ujian CPNS 2024, Pakaian, dan Sanksi Pelanggaran

ADVERTISEMENT

Syarat Ujian CPNS 2024, Pakaian, dan Sanksi Pelanggaran

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 18 Okt 2024 17:00 WIB
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti oleh 3.035.723 peserta dan diselenggarakan hingga 14 November 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Begini syarat ujian CPNS 2024. Ikuti tata tertib dan aturan pakaian ujian agar tidak kena sanksi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Masa ujian CPNS 2024 sudah dimulai dengan Seleksi Kompetensi Dasar Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 16 Oktober hingga 24 November 2024 mendatang di titik lokasi dalam dan luar negeri. Peserta perlu memastikan telah memenuhi syarat ujian CPNS 2024 agar diperkenankan ikut seleksi.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta BKN wajib membawa dokumen ujian dan perangkat yang disyaratkan. Simak rinciannya serta tata tertib, pakaian ujian, dan sanksi pelanggarannya di bawah ini.

Syarat Ujian CPNS 2024

  • Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 berwarna
  • Membawa KTP asli atau:
    • - Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
    • - Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
    • - Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna
    • - Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)
  • Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN)

Tata Tertib SKD CPNS 2024

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi (90 menit)
  • Mendapat nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
  • Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Dilarang merokok di ruang seleksi.
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.

Pakaian Ujian CPNS 2024

Pakaian ujian CPNS 2024 secara umum yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pakaian rapi dan sopan
  • Bersepatu
  • Dilarang mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal.

Cek kembali aturan pakaian di instansi yang dilamar. Berikut contohnya pada pelamar CPNS Kemenag 2024:

  • Kemeja putih polos tanpa corak
  • Pita hijau diikatkan ke lengan kiri atas
  • Celana panjang bahan kain, warna gelap (laki-laki atau perempuan)
  • Rok bahan kain warna gelap, panjang dan belahan paling tinggi di bawah lutut (perempuan)
  • Jilbab warna gelap jika peserta perempuan berjilbab

Berdasarkan pelaksanaan hari pertama hingga ketiga SKD CPNS 2024 di berbagai titik lokasi dalam negeri, para peserta umumnya memakai celana atau rok bahan hitam dan kemeja putih lengan panjang. Peserta perempuan berjilbab mengenakan jilbab warna hitam.

ADVERTISEMENT

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Berdasarkan PerBKN No 5 Tahun 2024, peserta yang melanggar tata tertib di atas dapat dikenakan sanksi tidak boleh ikut ujian, didiskualifikasi dari seleksi, atau ditegur lisan. Berikut ketentuannya.

Sanksi Tidak Boleh Ikut Ujian SKD CPNS 2024

  • Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi setelah tutup masa pemberian PIN, yakni 5 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta yang tidak membawa Tidak membawa KTP atau:
    • - Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
    • - Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat di-scan (pindai)
    • - Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
  • Peserta yang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

Sanksi Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:

  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi Teguran Lisan hingga Dibatalkan sebagai Peserta

Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga berisiko dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

  • Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024.
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali diizinkan oleh panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.

Barang yang Dilarang Saat SKD CPNS 2024

Barang yang dilarang selama ujian SKD CPNS 2024 yaitu:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu.

Itulah syarat ujian CPNS 2024 dan tata tertib SKD CPNS yang wajib dipatuhi agar tidak kena sanksi. Pastikan datang 90 menit sebelum jadwal ujian ke titik lokasi ujian yang benar, dan bawa dokumen ujian yang disyaratkan, ya!




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads