Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Ketentuan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 tahun 2024.
SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan pedoman untuk instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Pada 2025, ada 27 hari libur yang diputuskan oleh Pemerintah RI yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Simak daftarnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Hari Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Cuti Bersama
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Jumlah 27 hari libur dan cuti bersama 2025 ini sama seperti yang ditetapkan pemerintah untuk 2024.
"Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Senin (14/10/2024), dikutip dari Antara.
Muhadjir juga menjelaskan soal penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya berkaitan libur atau cuti hari keagamaan. Dia menyebut pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan penambahan hari libur tersebut harus dilakukan melalui perubahan atas usulan Presiden terlebih dahulu.
Bagi daerah yang memiliki mayoritas agama tertentu, apabila hari ritual keagamaan tidak diakomodasi dalam SKB 3 Menteri ini, maka dimungkinkan antisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal, yang mengacu pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
Demikian daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
(nah/nwy)