- Apa Itu Hak Paten?
- Jenis Hak Paten dan Perbedaannya 1. Objek Paten 2. Klaim Paten 3. Progres Teknologi 4. Masa Pelindungan Paten
- Syarat Pendaftaran Hak Paten Syarat Invensi Syarat Dokumen dan Data Dukung
- Prosedur Pendaftaran
- Contoh Hak Paten 1. Robot Disinfektan Ultra Violet 2. Alat Penjatuh Perlengkapan Penyelamat Jenis Drone 3. Mata Kail Pancing Penjerat Otomatis 4. Proses Pengolahan Kerupuk Tomat 5. Metode-Metode Pengobatan Infeksi Bakteri
Hak paten adalah hak eksklusif atas penemuan di bidang teknologi. Sebuah karya sebaiknya didaftarkan untuk mendapatkan hak paten agar tidak ditiru pihak lain. Pemilik hak paten pun dapat mengklaim produk lain yang meniru karya miliknya.
Hak paten mirip dengan hak cipta dalam karya seni. Namun hak paten berkaitan dengan karya dalam bidang sains, teknologi, atau yang berbau ilmiah.
Untuk lebih jelasnya, simak apa itu hak paten, lengkap dengan jenis-jenis hak paten, syarat dan prosedur pendaftaran, serta contoh produk yang didaftarkan hak paten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Hak Paten?
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, hak paten adalah hak eksklusif inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Sementara invensi adalah ide seorang penemu yang dituangkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah secara spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk atau proses, maupun penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses.
Jenis Hak Paten dan Perbedaannya
Jenis hak paten dibedakan menjadi dua, yaitu hak paten umum dan hak paten sederhana. Perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Objek Paten
- Hak paten umum: diberikan untuk invensi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan bisa diterapkan untuk industri.
- Hak paten sederhana: diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan bisa diterapkan dalam industri.
Objek paten sederhana bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi juga wajib memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya, dapat disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berwujud proses atau metode yang baru.
2. Klaim Paten
- Paten umum: jumlah klaimnya tidak dibatasi.
- Paten sederhana: jumlah klaimnya dibatasi dengan satu klaim mandiri.
3. Progres Teknologi
Progres teknologi pada paten sederhana lebih sederhana dibandingkan progres teknologi dalam paten umum.
4. Masa Pelindungan Paten
- Paten umum: masa pelindungannya diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
- Paten sederhana: masa pelindungannya diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Syarat Pendaftaran Hak Paten
Syarat-syarat pendaftaran hak paten adalah sebagai berikut:
Syarat Invensi
Invensi dipatenkan jika mengandung unsur berikut ini:
- Baru, yaitu jika saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang pernah diungkapkan sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif, yaitu jika temuan itu adalah hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
- Bisa diterapkan dalam industri, yaitu jika invensi itu bisa diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.
Syarat Dokumen dan Data Dukung
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia.
- Abstrak.
- Klaim.
- Gambar Invensi dalam bentuk PDF dan gambar untuk publikasi dalam bentuk JPG.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor.
- Surat Pengalihan Hak apabila inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum.
- Surat Kuasa apabila diajukan melalui konsultan.
- Surat Keterangan UMK apabila pemohon adalah usaha mikro atau usaha kecil.
- SK Akta Pendirian apabila pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah.
Prosedur Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftaran, lakukan prosedur atau langkah-langkah berikut ini:
- Buat Akun di situs https://paten.dgip.go.id/
- Setelah punya akun, log in kembali pada situs tersebut.
- Pilih Permohonan Baru
- Pilih Jenis paten dan Kriteria
- Masukkan Data Deskripsi
- Masukkan data pemilik/pemohon paten
- Masukkan data inventor
- Masukkan data hak prioritas jika memiliki hak prioritas
- Masukkan data permohonan dengan kuasa (jika melalui konsultan)
- Unggah dokumen pada file utama dalam format Pdf
- Unggah dokumen pada file pendukung dalam Format Pdf
- Unggah Gambar yang ditampilkan pada file gambar dalam format jpg
- Buat Kode Billing Pembayaran
- Bayar PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
- Update data pembayaran lewat 'Cek pembayaran'
- Preview data, pastikan semuanya sudah benar
- Submit permohonan
- Unduh tanda terima di aplikasi atau melalui email
Contoh Hak Paten
Berikut ini beberapa contoh hak paten yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkum-HAM:
1. Robot Disinfektan Ultra Violet
- Nomor Paten: IDS000005474
- Pemegang Paten: Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
- Inventor: Dr Ir Iswanto, ST, MEng, IPM; Adhianty Nurjanah, Dr, SSos, MSi; Arya Adiningrat, drg, PhD; Alfian Maarif, ST, MEng; Nia Maharani Raharja, ST, MEng; Dhiya Uddin Rijalusalam.
2. Alat Penjatuh Perlengkapan Penyelamat Jenis Drone
- Nomor Paten: IDP000072379
- Pemegang Paten: SOOMVI CO, LTD
- Inventor: In Seon OH
3. Mata Kail Pancing Penjerat Otomatis
- Nomor Paten: IDP000078420
- Pemegang Paten: Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
- Inventor: Nur Hayati, SST, MT; Ivan Adhi Prabawa, ST
4. Proses Pengolahan Kerupuk Tomat
- Nomor Paten: IDS000002707
- Pemegang Paten: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
- Inventor: Aniswatul Khamidah, STP; Ir SS Antarlina, MS; Ir Sri Harwanti; Jumadi; Dr Ir Chendy Tafakresnanto, MP
5. Metode-Metode Pengobatan Infeksi Bakteri
- Nomor Paten: IDP000089371
- Pemegang Paten: Melinta Therapeutics, LLC
- Inventor: Loutit, Jeffrey, S; Dudley, Michael, N; Morgan, Elizabeth, E; Fusaro, Karen; Griffith, David, C; Lomovskaya, Olga
Demikian telah kita ketahui hak paten adalah hak eksklusif atas penemuan di bidang teknologi, lengkap dengan jenis hak paten dan perbedaannya, serta syarat dan prosedur, termasuk contoh hak paten yang sudah terdaftar.
(bai/inf)