Hak Paten: Pengertian, Jenis, Syarat, Prosedur, dan Contohnya

ADVERTISEMENT

Hak Paten: Pengertian, Jenis, Syarat, Prosedur, dan Contohnya

Bayu Ardi Isnanto - detikEdu
Senin, 14 Okt 2024 06:30 WIB
Ilustrasi pemberian hak paten.
Foto: Rawpixel/Freepik
Jakarta -

Hak paten adalah hak eksklusif atas penemuan di bidang teknologi. Sebuah karya sebaiknya didaftarkan untuk mendapatkan hak paten agar tidak ditiru pihak lain. Pemilik hak paten pun dapat mengklaim produk lain yang meniru karya miliknya.

Hak paten mirip dengan hak cipta dalam karya seni. Namun hak paten berkaitan dengan karya dalam bidang sains, teknologi, atau yang berbau ilmiah.

Untuk lebih jelasnya, simak apa itu hak paten, lengkap dengan jenis-jenis hak paten, syarat dan prosedur pendaftaran, serta contoh produk yang didaftarkan hak paten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Hak Paten?

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, hak paten adalah hak eksklusif inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Sementara invensi adalah ide seorang penemu yang dituangkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah secara spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk atau proses, maupun penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses.

ADVERTISEMENT

Jenis Hak Paten dan Perbedaannya

Jenis hak paten dibedakan menjadi dua, yaitu hak paten umum dan hak paten sederhana. Perbedaannya adalah sebagai berikut:

1. Objek Paten

  • Hak paten umum: diberikan untuk invensi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan bisa diterapkan untuk industri.
  • Hak paten sederhana: diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan bisa diterapkan dalam industri.
    Objek paten sederhana bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi juga wajib memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya, dapat disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
    Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berwujud proses atau metode yang baru.

2. Klaim Paten

  • Paten umum: jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  • Paten sederhana: jumlah klaimnya dibatasi dengan satu klaim mandiri.

3. Progres Teknologi

Progres teknologi pada paten sederhana lebih sederhana dibandingkan progres teknologi dalam paten umum.

4. Masa Pelindungan Paten

  • Paten umum: masa pelindungannya diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
  • Paten sederhana: masa pelindungannya diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

Syarat Pendaftaran Hak Paten

Syarat-syarat pendaftaran hak paten adalah sebagai berikut:

Syarat Invensi

Invensi dipatenkan jika mengandung unsur berikut ini:

  • Baru, yaitu jika saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang pernah diungkapkan sebelumnya.
  • Mengandung langkah inventif, yaitu jika temuan itu adalah hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  • Bisa diterapkan dalam industri, yaitu jika invensi itu bisa diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.

Syarat Dokumen dan Data Dukung

  • Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia.
  • Abstrak.
  • Klaim.
  • Gambar Invensi dalam bentuk PDF dan gambar untuk publikasi dalam bentuk JPG.
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor.
  • Surat Pengalihan Hak apabila inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum.
  • Surat Kuasa apabila diajukan melalui konsultan.
  • Surat Keterangan UMK apabila pemohon adalah usaha mikro atau usaha kecil.
  • SK Akta Pendirian apabila pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah.

Prosedur Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftaran, lakukan prosedur atau langkah-langkah berikut ini:

  1. Buat Akun di situs https://paten.dgip.go.id/
  2. Setelah punya akun, log in kembali pada situs tersebut.
  3. Pilih Permohonan Baru
  4. Pilih Jenis paten dan Kriteria
  5. Masukkan Data Deskripsi
  6. Masukkan data pemilik/pemohon paten
  7. Masukkan data inventor
  8. Masukkan data hak prioritas jika memiliki hak prioritas
  9. Masukkan data permohonan dengan kuasa (jika melalui konsultan)
  10. Unggah dokumen pada file utama dalam format Pdf
  11. Unggah dokumen pada file pendukung dalam Format Pdf
  12. Unggah Gambar yang ditampilkan pada file gambar dalam format jpg
  13. Buat Kode Billing Pembayaran
  14. Bayar PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  15. Update data pembayaran lewat 'Cek pembayaran'
  16. Preview data, pastikan semuanya sudah benar
  17. Submit permohonan
  18. Unduh tanda terima di aplikasi atau melalui email

Contoh Hak Paten

Berikut ini beberapa contoh hak paten yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkum-HAM:

1. Robot Disinfektan Ultra Violet

  • Nomor Paten: IDS000005474
  • Pemegang Paten: Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Inventor: Dr Ir Iswanto, ST, MEng, IPM; Adhianty Nurjanah, Dr, SSos, MSi; Arya Adiningrat, drg, PhD; Alfian Maarif, ST, MEng; Nia Maharani Raharja, ST, MEng; Dhiya Uddin Rijalusalam.

2. Alat Penjatuh Perlengkapan Penyelamat Jenis Drone

  • Nomor Paten: IDP000072379
  • Pemegang Paten: SOOMVI CO, LTD
  • Inventor: In Seon OH

3. Mata Kail Pancing Penjerat Otomatis

  • Nomor Paten: IDP000078420
  • Pemegang Paten: Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Inventor: Nur Hayati, SST, MT; Ivan Adhi Prabawa, ST

4. Proses Pengolahan Kerupuk Tomat

  • Nomor Paten: IDS000002707
  • Pemegang Paten: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
  • Inventor: Aniswatul Khamidah, STP; Ir SS Antarlina, MS; Ir Sri Harwanti; Jumadi; Dr Ir Chendy Tafakresnanto, MP

5. Metode-Metode Pengobatan Infeksi Bakteri

  • Nomor Paten: IDP000089371
  • Pemegang Paten: Melinta Therapeutics, LLC
  • Inventor: Loutit, Jeffrey, S; Dudley, Michael, N; Morgan, Elizabeth, E; Fusaro, Karen; Griffith, David, C; Lomovskaya, Olga

Demikian telah kita ketahui hak paten adalah hak eksklusif atas penemuan di bidang teknologi, lengkap dengan jenis hak paten dan perbedaannya, serta syarat dan prosedur, termasuk contoh hak paten yang sudah terdaftar.




(bai/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads