Tugas dan Wewenang MPR Beserta Kedudukannya Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang

ADVERTISEMENT

Tugas dan Wewenang MPR Beserta Kedudukannya Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 10 Okt 2024 15:30 WIB
Sidang Paripurna MPR
Begini kedudukan, tugas, dan wewenang MPR berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang. Pelajari, yuk! Foto: Sidang Paripurna MPR RI (dok. MPR RI )
Jakarta -

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah salah satu lembaga negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, lembaga-lembaga negara dibentuk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mewujudkan fungsi permusyawaratan dan perwakilan.

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat. Berdasarkan UUD 1945, lembaga negara adalah MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Secara umum, kedudukan MPR sebagai lembaga negara sejajar dengan instansi lembaga negara lainnya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan dalam UUD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya yaitu untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat dengan cara mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antarlembaga negara.

Tugas MPR

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 hingga perubahan ketiganya pada UU No 13 Tahun 2019, berikut tugas MPR:

ADVERTISEMENT
  1. Menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945.
  2. Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, dan pelaksanaannya.
  3. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Memasyarakatkan ketetapan MPR.

Wewenang MPR

Berikut wewenang MPR berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 sampai perubahan ketiganya pada UU No 13 Tahun 2019:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
  2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum (pemilu).
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya usai Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berupa:
    • - Pengkhianatan terhadap negara
    • - Korupsi
    • - Penyuapan
    • - Tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
  6. Memilih presiden dan wakil presiden jika dua-duanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Pimpinan MPR Periode 2024-2029

  • Ketua MPR Ahmad Muzani (Fraksi Gerindra)
  • Wakil Ketua
    • Bambang Wuryanto (Fraksi PDIP)
    • Kahar Muzakir (Fraksi Golkar)
    • Lestari Moerdijat (Fraksi Nasdem)
    • Rusdi Kirana (Fraksi PKB)
    • Hidayat Nur Wahid (Fraksi PKS)
    • M.Eddy Dwiyanto Soeparno (Fraksi PAN)
    • Edhie Baskoro Yudhoyono (Fraksi Demokrat)
    • Abcandra Muhammad Akbar Supratman (Kelompok DPD)

Itulah tugas dan wewenang MPR berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semoga bermanfaat, detikers!




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads