Pengadministrasi perkantoran termasuk dalam salah satu posisi yang dibuka dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Apa saja tugas pengadministrasi perkantoran?
PendaftaranPPPK 2024 telah dibuka pada 1 Oktober lalu. Pelamar yang berminat bisa mendaftarkan diri melalui lamansscasn.bkn.go.id.
Adapun salah satu posisi yang dibuka adalah PPPK Teknis posisi pengadministrasi perkantoran. Apa saja tugas posisi tersebut? Simak di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Pengadministrasi Perkantoran
Secara umum, pengadministrasi perkantoran bertugas dalam kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik. Melansir dari laman Sistem Informasi Ketatalaksanaan, Analisa Jabatan, Beban Kerja, Akuntabilitas Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tebing Tinggi, berikut tugas pengadministrasi perkantoran:
- Melakukan kegiatan pengadministrasian yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang pengadministrasian umum
- Memproses pengelolaan surat keluar
- Mendistribusikan surat undangan/surat kedinasan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- Membantu menyediakan bahan rapat dan konsumsi rapat
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis
Gaji Pengadministrasi Perkantoran
Gaji pengadministrasi perkantoran memiliki rentang Rp 5,8 juta sampai Rp 6,8 juta tergantung penempatan. Mengacu pada Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 Tentang Seleksi PPPPK Badan Kepegawaian Negara TA 2024, berikut rentang gaji pengadministrasi perkantoran:
Minimal:
Rp 5.825.750
Rp 6.125.750 (Penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura)
Maksimal:
Rp 6.595.750
Rp 6.895.750 (Penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura)
Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2024
Jika kamu tertarik mendaftarkan diri dalam posisi pengadministrasi perkantoran, maka kamu perlu memenuhi syarat pendaftaran PPPK Teknis. Syarat-syarat PPPK Teknis 2024 termasuk:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
- Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan 'Pengadministrasi Perkantoran'
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Cara Mendaftar PPPK Teknis 2024 Pengadministrasi Perkantoran
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang
disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar)
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
5. Pelamar memilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, yaitu BKN dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi),
pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta
mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja)
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang
diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Jadwal untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Database BKN
Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
Masa sanggah: 2 - 4 November 2024
Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024
Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 - 28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Jadwal untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah
Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025
Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
(nir/nwk)