Staf Ahli Mendikbudristek: Sebar Video Bullying di Medsos Bisa Dilaporkan

ADVERTISEMENT

Staf Ahli Mendikbudristek: Sebar Video Bullying di Medsos Bisa Dilaporkan

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 08 Okt 2024 18:30 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Kemendikbudristek Peringati Penyebar Video Bullying. (Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta seluruh pihak di satuan pendidikan untuk tidak menyebarkan video bullying di lingkungan sekolah melalui media sosial. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Mendikbudristek, Muhammad Adlin Sila mengatakan jika penyebar video dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kalau ada yang share (membagikan video perundungan) ke handphone anda melalui WhatsApp, jangan di-share lagi. Pertama, anda tidak akan dapat pahala, dan kedua, anda bisa dilaporkan ke pihak berwajib," kata Adlin dalam Antara dikutip Senin (7/10/2024).

Selain melanggar hukum, penyebaran video bullying dapat memberikan dampak negatif bagi mental anak usia sekolah. Ia menambahkan jika tindakan penyebaran ini dapat merusak kesejahteraan anak di masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semakin banyak hal-hal negatif yang anda baca dan tonton melalui media sosial, akan berpengaruh terhadap mentalitas anda, pikiran anda, dan tentunya ini akan berdampak terhadap kondisi fisik, seksual, dan kesejahteraan anda di masa depan," ujar Adlin.

Gandeng Kominfo untuk Cegah Konten Bullying di Medsos

Adlin menyatakan jika Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah penyebaran konten-konten yang mengandung unsur bullying di dunia digital.

ADVERTISEMENT

Dalam mengatasi bullying,Adlin menyatakan jika pencegahan harus dimulai dengan melibatkan seluruh komponen sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa. Selain pihak sekolah, peran orang tua serta masyarakat juga penting dalam mengentaskan bullying di lingkungan sekolah.

Sejak tahun 2021, Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan UNICEF dalam menjalankan program pencegahan bullying di 33.777 satuan pendidikan tingkat SMP, SMA, dan SMK yang tersebar di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membekali guru, baik secara luring maupun daring, dengan keterampilan dan pengetahuan terkait pencegahan bullying.

Kemendikbudristek juga menyediakan modul peningkatan kapasitas guru bernama "Ayo Atasi Perundungan" yang dapat dipelajari secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Dari data kami, platform ini sudah diakses oleh sekitar 42.145 guru, ini luar biasa," imbuhnya.




(nir/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads