Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 wajib mengikuti tata tertib seleksi sesuai ketentuan tahun ini. Pelanggar tata tertib SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tidak boleh ikut ujian, hingga didiskualifikasi dari seleksi.
Tata tertib SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Jelang pelaksanaan SKD CPNS dengan CAT BKN, simak tata tertib, barang yang dilarang dibawa, dan sanksi atas pelanggaran seleksi di bawah ini.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berikut hal-hal yang perlu dipatuhi dalam mengikuti SKD CPNS 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
- Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
- Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
- Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
- Membawa KTP asli atau:
- - Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- - Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetrak dan dapat dipindai (scan)
- - Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
- Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
- Membawa Kartu Peserta Seleksi
- Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
- Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
- Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
- Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
- Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Dilarang merokok di ruang seleksi
- Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Barang yang Dilarang di SKD CPNS 2024
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
- Alat tulis kecuali pensil kayu
Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:
Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Seleksi SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
- Tidak memiliki PIN registrasi
- Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
- Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
- Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi.
Jadwal CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peraturan di atas juga berlaku pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT BKN. Berikut jadwal SKD dan SKB hingga pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2024:
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (Non-CAT): 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
- Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Itulah tata tertib SKD CPNS 2024 beserta SKB dengan metode CAT. Untuk SKB tambahan atau SKD non-CAT, cek kembali tata tertib seleksi yang ditetapkan instansi masing-masing, ya. Semoga berhasil, detikers!
(twu/nwy)