Bawaslu Umumkan Perubahan Status CPNS TMS Jadi MS, Cek Namamu di Sini!

ADVERTISEMENT

Bawaslu Umumkan Perubahan Status CPNS TMS Jadi MS, Cek Namamu di Sini!

Cicin Yulianti - detikEdu
Sabtu, 28 Sep 2024 13:00 WIB
Logo Baru Bawaslu RI
Logo Bawaslu. Foto: Dok. Humas Bawaslu RI
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan informasi seputar perubahan status pelamar dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) atau lulus pada pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 15/KP.01/SJ/09/2024 yang diunggah pada website resmi Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu pun mengumumkan perubahan sebaliknya pada beberapa nama pelamar dari MS menjadi TMS.

Adapun nama-nama pelamar yang berubah status jadi lulus bisa dicek di laman https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/perubahan-status-pelamar-dari-tidak-memenuhi-syarat-tidak-lulus-menjadi-memenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu telah memastikan nama-nama yang berubah status menjadi lulus ini memenuhi syarat administrasi yang berlaku. Sehingga mereka berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 16 Oktober - 14 November 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

Hal yang Harus Dilakukan Pelamar Lulus CPNS Bawaslu

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Bawaslu, maka dapat melakukan hal-hal berikut ini:

  • Konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan paling lambat 28 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar bisa menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023
  • Pelamar bisa mengikuti SKD CPNS 2024

Syarat Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023

  • Jika akan menggunakan nilai SKD CPNS 2023, maka tidak bisa mengikuti SKD CPNS 2024, begitupun sebaliknya
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memilih jabatan yang sama, dan jenjang pendidikan yang sama dengan masa pendaftaran tahun 2023
  • Pelamar boleh memilih instansi yang sama atau berbeda
  • Nilai ambang batas pelamar harus memenuhi passing grade CPNS tahun 2024

Cara Download Sertifikat SKD 2023

Bagi pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023, berikut cara unduh sertifikatnya:

  1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Masukkan NIK beserta nomor seleksi pada CPNS 2023
  3. Pilih jenis seleksi "CPNS"
  4. Kemudian klik "Unduh"
  5. Sertifikat SKD CPNS 2023 pun selesai diunduh dan peserta bisa menggunakan kode QR yang tertera untuk melakukan verifikasi keasliannya

Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023

  1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih "Login"
  3. Masukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  4. Isi kode captcha yang nampak pada layar
  5. Klik "Masuk"
  6. Pilih "Lanjutkan Pendaftaran"
  7. Klik "Gunakan Skor SKD 2023"
  8. Lalu tekan konfirmasi "Ya"

Demikian informasi mengenai perubahan status tidak lulus menjadi lulus pada pelamar CPNS Bawaslu 2024. Bagi yang dinyatakan lulus, ayo segera verifikasi!




(cyu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads