Seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah salah satu dari tiga tahap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. SKB tahun ini akan dilaksanakan pada 20 November - 17 Desember 2024.
Sebagaimana Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, dijelaskan bahwa SKB CPNS dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
Peserta SKB adalah mereka yang lulus dalam seleksi kompetensi dasar (SKD). Bagaimana pelaksanaan dari tes SKB CPNS 2024 ini? Berikut penjelasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan SKB CPNS 2024
Pelaksanaan SKB CPNS 2024 dilakukan lewat computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, ujian SKB digelar secara online.
Materi SKB untuk jabatan fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Sementara materi SKB jabatan pelaksana menggunakan soal SKB yang sesuai dengan rumpun JF terkait.
Baik pelaksanaan SKB di instansi pusat dan daerah dilakukan secara CAT.
Dalam tahap SKB, instansi pusat bisa memberikan tiga jenis bentuk tes lain.
Sedangkan pada pelaksanaan di instansi daerah, diperkenankan melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN. Adapun pedoman SKB tambahan paling sedikit harus memuat:
- Jenis tes
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
- Kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
- Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian
Materi SKB CPNS 2024
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Pengolahan Nilai Tes CPNS
Penentuan kelolosan pelamar CPNS ditentukan oleh integrasi nilai SKD dan SKB, dengan ketentuan:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Jika ada beberapa pelamar yang mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi, maka penentuan kelulusan akhir diurutkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai kumulatif SKD tetap sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
- Jika nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan tetap sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai-nilai di atas tetap sama, maka penentuan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Itulah informasi seputar tahap seleksi SKB CPNS 2024. Semoga bermanfaat ya!
(cyu/faz)