Apa Saja Tahap Seleksi CPNS 2024? Ini Informasinya Lengkapnya!

ADVERTISEMENT

Apa Saja Tahap Seleksi CPNS 2024? Ini Informasinya Lengkapnya!

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 25 Sep 2024 12:30 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi CPNS. Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap pertama yakni seleksi administrasi sudah berakhir. Secara keseluruhan, ada tiga tahap seleksi yang harus diikuti peserta CPNS 2024.

Berdasarkan Permen PanRB Nomor 6 Tahun 2024, ada tiga tahap seleksi dalam pengadaan CPNS 2024 yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Apa saja yang dilakukan peserta dalam seleksi-seleksi tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan Seleksi CPNS 2024

1. Seleksi Administrasi

Tahap ini dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran. Verifikasi dokumen administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.

Bagi peserta yang tak memenuhi persyaratan administrasi, maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sementara peserta yang dinyatakan lolos tahap ini, maka berlanjut ke SKD.

ADVERTISEMENT

Dalam tahap ini, panitia memberikan kesempatan kepada peserta yang mendapati ketidaksesuaian hasil. Adapun pengumuman ulang hasil
seleksi administrasi dilakukan pada maksimal tujuh hari dari berakhirnya masa sanggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah lolos di seleksi administrasi, peserta kemudian harus mengikuti SKD. Tes ini berupa ujian yang dilakukan secara computer assisted tes (CAT).

Ada tiga materi yang diujikan dalam SKD yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Soal SKD terdiri dari 30 butir TWK, 35 butir TIU, dan 45 butir TKP.

Adapun nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta dalam SKD yakni:

1. Nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

2. Nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude:

  • Nilai kumulatif SKD minimal 311
  • Nilai TIU minimal 85

3. Nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, putra/putri daerah tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD minimal 286
  • Nilai TIU minimal 60

Materi SKD ini terdiri dari:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme
  • Antiradikalisme

2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela negara
  • Pilar negara
  • Bahasa negara

3. Tes Intelegensia Umum (TIU)

  • Kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis
  • Kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita
  • Kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Sementara untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

Selain itu, materi SKB juga dapat berupa:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan Jabatan



(cyu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads