Telanjur Beli E-Meterai Tapi Tak Digunakan? Begini Cara Refund Dananya

ADVERTISEMENT

Telanjur Beli E-Meterai Tapi Tak Digunakan? Begini Cara Refund Dananya

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 06 Sep 2024 11:30 WIB
Situs resmi Peruri meterai-elektronik.com sulit diakses.
Begini cara refund e-meterai yang telah dibeli. Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta -

Sempat mengalami gangguan, Perum Percetakan Uang dan Bilyet Negara (Peruri) menyatakan website pembelian meterai elektronik (e-meterai) sudah bisa diakses kembali. Hal ini disampaikan melalui media sosial Instagram resminya @peruri.indonesia, Kamis (5/9/2024) malam.

"Dengan ini, Peruri menyampaikan bahwa layanan meterai elektronik untuk CASN 2024 sudah dapat diakses kembali," tulis Peruri dikutip Jumat (6/9/2024).

Setidaknya ada dua layanan prioritas yang akan diberikan. Pertama terkait penyelesaian antrian pembubuhan e-meterai yang sudah dalam proses dan pembaharuan kuota untuk akun yang sebelumnya sudah berhasil melakukan pembayaran.

Peruri menjamin bahwa kuota e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hilang dan akan kembali secara bertahap. Tak hanya itu, e-meterai juga tidak memiliki masa kadaluarsa sehingga bisa dipergunakan untuk dokumen digital yang membutuhkan pembubuhan lainnya.

Namun bila detikers sudah membeli kuota e-meterai terlalu banyak atau pembelian tetap gagal, Peruri memberikan opsi pengembalian dana. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari pos Instagram Peruri Indonesia.

Cara Refund E-Meterai

Sebagai catatan, refund bisa dilakukan bila e-meterai masih termasuk dalam kuota dan belum terpakai. Berikut langkah-langkahnya:

Kirimkan email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com dengan melampirkan:

  • Nomor Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan

Ketentuan Refund E-Meterai

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Pembatalan pembelian tidak bisa dilakukan untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses

Untuk menghindari masalah serupa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Kamis (5/9/2024) pukul 20.00 WIB memperbolehkan pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan e-meterai atau meterai tempel (konvensional).

Salah satu dari keduanya bisa dipilih pelamar untuk digunakan pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi. Namun, apabila detikers lebih memilih menggunakan e-meterai, berikut ini link belinya seperti yang disarankan oleh Peruri:

Terkait cara pembelian e-meterai, detikers bisa melihatnya DI SINI.

Untuk diingat, pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024. Dengan berbagai kemudahan yang kini diberikan terkait penggunaan meterai, yuk selesaikan pendaftaran, detikers!




(det/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads