- Jumlah Soal SKD CPNS hingga Durasi Ujian
- Passing Grade SKD CPNS 2024 1. Lulusan Cumlaude/Dengan Pujian 2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan 3. Khusus Penyandang Disabilitas 4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal 5. Khusus Diaspora 6. Khusus Putra/Putri Papua
- Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 2. Tes Intelegensia Umum (TIU) 3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jadwal Tes SKD CPNS 2024
Menuju akhir masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 6 September 2024 mendatang, seleksi sesungguhnya akan dimulai. Menurut jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah pendaftaran ditutup, peserta akan melalui seleksi administrasi sebelum 17 September 2024.
Mereka yang lulus seleksi administrasi akan menghadapi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri pelamar. Dari SKD CPNS, bisa diketahui apakah seorang pendaftar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang sesuai dengan ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Secara umum, masa pelaksanaan SKD CPNS akan berlangsung selama 30 hari dari 16 Oktober-14 November 2024.Namun, peserta hanya melaksanakan satu hari tes saja berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, pelamar harus memenuhi nilai minimal SKD. Nah, agar semakin mempersiapkan diri berikut ini panduan lengkap SKD CPNS 2024 dari jumlah soal hingga jadwal tesnya dirangkum detikEdu, Rabu (4/9/2024).
Jumlah Soal SKD CPNS hingga Durasi Ujian
Ketentuan SKD CPNS ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 321 Tahun 2024. Berikut ini informasinya:
1. SKD CPNS meliputi tiga jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
2. Durasi waktu pengerjaan SKD CPNS dilakukan selama 100 menit. Namun, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, SKD dilakukan dalam waktu 130 menit.
3. Jumlah soal SKD adalah 110 butir soal dengan rincian:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
4. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD ditentukan sebagai berikut:
- Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
- Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
5. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Passing Grade SKD CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:
1. Lulusan Cumlaude/Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- Nilai TWK: minimal 65
- Nilai TIU: minimal 80
- Nilai TKP: minimal 166
3. Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
5. Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
6. Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024
Tidak hanya aturan nilai, KepmenPANRB No 321 Tahun 2024 juga membocorkan kisi-kisi soal apa saja yang akan diujikan di SKD CPNS 2024, yakni:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan menilai pelamar dalam segi penguasaan, pengetahuan, dan kemampuan dalam mempraktikan berbagai hal yang berkaitan sebagai warga negara. Kisi-kisi soalnya yakni:
- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa negara sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Nasionalisme, dengan tujuan mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Integritas, dengan tujuan menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU akan mengukur sejauh mana pemahaman pelamar dalam pengetahuan umum. Berbagai tes akan memuat materi seperti:
- Numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
- Verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
- Figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP adalah materi yang digunakan untuk menilai sejauh mana calon pegawai memiliki sifat dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai PNS. Jawaban yang paling sesuai diberi bobot jawaban tertinggi dan yang paling tidak sesuai diberi bobot terendah. Pelamar harus menjawab salah satunya bila tak ingin mendapat nilai 0. Adapun materinya yakni:
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasaan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menghadapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Jadwal Tes SKD CPNS 2024
Aturan terkait tes SKD CPNS 2024 diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Sebagai catatan, bagian masa pendaftaran di jadwal tersebut tidak berlaku bagi pengadaan CPNS di Kemendikbudristek ataupun Kemenag.
Sebab, keduanya baru menutup pendaftaran pada tanggal 13 September (Kemendikbudristek) dan 14 September (Kemenag). Namun per Rabu (4/0/2024), periode SKD CPNS di instansi pusat maupun daerah masih sama.
Catatan kedua berkaitan dengan waktu ujian setiap pelamar. Pelamar nantinya akan mendapat waktu ujian SKD masing-masing melalui akun di portal SSCASN. Berikut jadwal tes SKD CPNS 2024 secara umum menurut BKN.
- Konfirmasi penggunaan SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 18-20 September 2024
- Jawab sanggah: 18-22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Demikianlah panduan lengkap terkait seleksi SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat detikers!
(det/twu)