Simak! Ini Ketentuan Baru CAT CPNS, PPPK, hingga Sekolah Kedinasan

ADVERTISEMENT

Simak! Ini Ketentuan Baru CAT CPNS, PPPK, hingga Sekolah Kedinasan

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 01 Sep 2024 14:00 WIB
Para calon PNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Wali Kota Jaksel. Ada ribuan peserta yang mengikuti tes ini.
SKD CPNS DKI. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan ketentuan baru dalam computer assisted test (CAT) seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024. Pedoman yang baru tertuang dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

BKN melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi telah menggelar sosialisasi perihal aturan yang baru terbit ini, untuk para instansi pemerintah pusat maupun daerah.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi dengan CAT BKN sehingga semua pihak mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan ini. Saya meminta seluruh pihak yang terlibat akan lebih berkomitmen dalam mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman resmi BKN pada Sabtu (31/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Tertib CAT CPNS

Peserta CPNS 2024 perlu mengetahui apa saja tata tertib pelaksanaan CAT BKN. Dikutip dari Peraturan BKN RI Nomor 5/2024, berikut ini aturannya:

  • Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pansel instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
  • Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
  • Peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun bisa membawa kartu identitas anak yang asli.
  • Untuk penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  • Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  • Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diizinkan.
  • Peserta dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/senjata tajam/sejenisnya.
  • Peserta tidak boleh:

- Bertanya/berbicara ke peserta tes lainnya selama seleksi berlangsung.

ADVERTISEMENT

- Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.

- Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin panitia.

- Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi.

- Merokok di dalam ruangan seleksi.

- Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.

- Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.

  • Peserta yang sudah selesai ujian, bisa meninggalkan tempat ujian dengan tertib.

Sanksi CAT CPNS

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk untuk ikut seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana hingga dibatalkan sebagai peserta.
  • Peserta yang melanggar larangan menyebar soal seleksi dan melakukan kecurangan, akan didiskualifikasi.
  • Ketentuan lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian hari dan menjadi tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Demikian aturan CAT terbaru dari BKN. Pastikan detikers mematuhi aturannya ya!




(nah/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads