Apa Itu SLTA dalam Syarat Pendidikan CPNS 2024? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apa Itu SLTA dalam Syarat Pendidikan CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 30 Agu 2024 06:30 WIB
Siswa sekolah menengah.
Apa Itu Pendidikan SLTA dalam Syarat CPNS 2024? (Foto: Ed Us/Unsplash)
Jakarta -

Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka hingga 6 September. Dalam salah satu syaratnya, CPNS mensyaratkan pendidikan setingkat SLTA. Apa itu?

Seperti diketahui, pendidikan formal di Indonesia dibagi atas pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Singkatnya, pendidikan formal di Indonesia dimulai dari tingkat PAUD, TK, SD/sederajat, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat, dan pendidikan tinggi seperti perguruan tinggi.

Jenjang pendidikan SLTA bisa jadi kurang umum di masa sekarang. Akan tetapi pendidikan di Indonesia pernah mengadopsi SLTA sebagai salah satu jenjang pendidikan. Apa itu SLTA dalam syarat pendidikan CPNS 2024? Simak di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu SLTA?

SLTA atau sekolah lanjutan tingkat atas merupakan pendidikan menengah yang ditempuh selama 3 tahun sesudah pendidikan dasar. Istilah ini dikenalkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelum naik ke tingkat SLTA, siswa wajib menamatkan sekolah dasar (SD) dan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP). Adapun pendidikan setingkat SLTA termasuk atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan. Apabila siswa telah menamatkan pendidikan menengah SLTA, maka ia berhak melanjutkan pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENT

Pergantian Istilah SLTA ke SMA

Pergantian istilah SLTA ke SMA terjadi pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada masa itu, siswa bisa mengisi pilihan pendidikan SLTA/SMA/SMU. Lambat laun, pengisian pilihan pendidikan menengah atas berubah menjadi SMA/SMK/MA. Itulah sejarah pergantian istilah SLTA ke SMA yang kita kenal sekarang ini.

Dalam pendaftaranCPNS 2024, kualifikasi pendidikanSLTA yang dimaksud adalah pendaftar lulusan SMA/sederajat.

Syarat CPNS 2024

Selain syarat pendidikan SLTA, ada beberapa syarat CPNS 2024 yang wajib dipenuhi pelamar. Syarat CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
    - Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
    - Dokter pendidik klinis
    - Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
  7. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
  8. Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiilki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag RI.
  9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
  11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
  12. Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
  13. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
  16. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK).
  17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  18. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  19. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaanPPPK dengan syarat sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dariPPK atau pejabat yang bersangkutan (Pyb).
  20. Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  21. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
  22. Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.
  23. Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  24. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan SLTA dalam syarat pendidikan CPNS 2024. Semoga membantu, ya!




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads