Peminat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, khususnya tenaga non-ASN atau honorer, akhirnya mendapat titik terang mengenai pendaftaran PPPK 2024. Kapan proses seleksi PPPK 2024 dimulai?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi PPPK 2024 akan mulai diproses September-Oktober 2024.
"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," kata Anas ditemui oleh tim detikFinance di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI pada Selasa (27/8/2024), dikutip Kamis (29/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, MenPAN-RB itubelum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024. Sebab, saat ini proses pendataan tenaga honorer di BKN masih berlangsung.
Sebagai informasi, proses seleksi PPPK telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024. Ada pula Kepmen PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024, serta Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.
Pada 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasiCASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagiPPPK sejumlah 1.031.554. Sementara itu formasiCPNS sebanyak 248.993.
PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pengadaan PPPK 2024 ditujukan bagi pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Aba mengatakan, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, dikutip dari siaran pers pada Kamis (29/8/2024).
Nantinya, pelamar PPPK akan mengikuti dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Syarat PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) sendiri telah merilis syarat PPPK 2024 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Berikut syarat PPPK 2024:
- Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non aparatur sipil negara (tenaga non-ASN) - Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus. - Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
- Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. - Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
- Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini. - Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
- Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
- MInimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala. - Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja. - Hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.
Demikian informasi mengenai kapan pendaftaran PPPK 2024. Detikers bisa bersiap sebelum seleksi itu sendiri dibuka
(nir/nah)