Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun ini membuka sebanyak 8.607 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bagi detikers yang berminat bisa mendaftar hingga 6 September 2024.
Jumlah formasi tersebut tersebar ke dalam tiga kelompok yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga dosen. Kualifikasi yang dibutuhkan mulai dari lulusan SMA, D3, D4, S1, S2, S3, hingga Profesi.
Mengutip laman CASN Kemkes, inilah penjelasan formasi hingga cara daftar CPNS Kemenkes 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi CPNS Kemenkes 2024
Lulusan SMA
- Operator Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang: 9
- Operator Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta: 16
- Operator Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang: 5
- Operator Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta: 1
- Operator Layanan Kesehatan Rumah Sakit Jayapura: 10
Lulusan D3, D4, S1, S2, S3, dan Profesi
Informasi detail posisi dan unit kerja untuk CPNS dengan kualifikasi lulusan D3, D4, S1, S2, S3 atau Profesi bisa dilihat selengkapnya DI SINI ya.
Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2024
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
1) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
2) Dokter pendidik klinis
3) Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama
b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan di atas SMA, harus memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdik Nakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)
8. Kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dapat dilihat pada laman https://casn.kemkes.go.id.
9. Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
b. Pangkalan data (database) BAN-PT
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud
pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Tidak merokok, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak mengajukan pindah dari Kementerian Kesehatan ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
17. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
18. Bijak bermedia sosial, tidak pernah dan tidak akan membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
19. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Cara Daftar CPNS Kemenkes 2024
1. Pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi
3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
4. Pelamar tidak dapat melakukan perubahan terhadap kebutuhan dan instansi yang dipilih
5. Pelamar memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2024
6. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:
- Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang
menampilkan seluruh halaman ijazah
- Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi minimal B/Baik sekali pada saat kelulusan
- Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
- Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis)
- Hasil scan berwarna asli transkrip/daftar nilai sesuai ijazah (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman transkrip/daftar nilai
- Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
- Hasil scan asli KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah
- Hasil scan berwarna asli surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online
- Hasil scan berwarna asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran IV
- Hasil scan berwarna asli surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar dengan e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada Lampiran V
- Dan dokumen pendukung lainnya yang bisa dilihat pada laman https://casn.kemkes.go.id/documents24/cpns/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_CPNS_KEMENKES_2024.pdf
Jadwal Seleksi CPNS Kemenkes 2024
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran online: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun 2023: 18 - 28 September 2024
- Masa sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21 - 27 September 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS Non CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS: 23 - 25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Pengumuman hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
- Usul Penetapan NIP Calon PNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Demikian informasi soal formasi CPNS di Kemenkes tahun 2024. Semoga bermanfaat ya.
(cyu/pal)