PPPK Teknis merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Apa perbedaannya dengan PPPK biasa serta berapa besaran gajinya? Simak berikut ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari ASN. Biasanya, pendaftaran PPPK dibuka berbarengan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pelaksanaannya, PPPK dibagi atas beragam ketentuan. Salah satunya adalah PPPK Tenaga Teknis. Apa itu PPPK Teknis?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian PPPK Teknis
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kemudian PPPK tenaga teknis adalah PPPK yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. PPPK tenaga teknis ini meliputi berbagai instansi kementerian.
Gaji PPPK Teknis
Dalam masa kerja tersingkat minimal 1 tahun, PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014. Berikut rincian gaji PPPK Teknis yang diberikan sesuai Masa Kerja Golongan (MKG):
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Rentang gaji tersebut berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK yaitu:
Jabatan Fungsional Tertentu.
Pimpinan Tinggi.
Jabatan Lain Sesuai Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jadwal Pendaftaran PPPK Teknis 2024
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran PPPK Teknis 2024. Namun jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran PPPK Teknis akan dibuka pada akhir tahun.
Pada tahun 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Siaran Pers BKN RI Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022 mengumumkan pendaftaran PPPK Teknis 2024 dibuka pada 21 Desember 2022.
Kemudian untuk tahun 2023, BKN dalam Surat Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi dan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis BKN TA 2023 mengumumkan pendaftaran PPPK Teknis dibuka pada 5 Oktober 2023.
Cara Cek Formasi PPPK Teknis
Jika sudah dibuka nanti, detikers bisa mengecek formasi PPPK Teknis yang sesuai dengan keahlian detikers melalui laman SSCASN BKN. Berikut cara cek formasi PPPK Teknis:
- Buka situs SSCASN dengan alamat sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Info Lowongan"
- Halaman akan menampilkan Simulasi Pemilihan Formasi (SPF)
- Pilih jenis pengadaan "PPPK Teknis"
- Pilih instansi tertentu yang diinginkan atau pilih "Semua Instansi" untuk mengetahui semua lowongan yang tersedia
- Pilih tingkat pendidikan sesuai masing-masing
- Pilih jurusan pendidikan pada kolom "Pendidikan"
- Klik "Cari"
- Halaman akan menampilkan formasi PPPK tenaga teknis yang tersedia yang meliputi Ahli Pertama hingga Terampil.
Itu dia penjelasan tentang PPPK Teknis. Semoga membantu, ya!
(nir/pal)