Apakah PPPK Dapat Pensiun? Cek Bedanya dengan PNS

ADVERTISEMENT

Apakah PPPK Dapat Pensiun? Cek Bedanya dengan PNS

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 25 Agu 2024 15:00 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Seleksi ASN. Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekaligus. Oleh sebab itu, peserta wajib mencermati perbedaan keduanya dan mempertimbangkan pengadaan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan.

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan, utamanya dalam hak yang diperoleh.

Apakah PPPK Dapat Pensiun?

Perlu diketahui, perbedaan PNS dan PPPK ada pada jaminan pensiunan. PNS akan memperoleh jaminan pensiunan, sedangkan PPPK tidak. Simak perbedaan hak keduanya, dikutip dari Indonesiabaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak-hak PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Hak-hak PNS:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi.

Perlu dicatat, meski hanya boleh mendaftar salah satu pada pengadaan ASN, peraturan CPNS tahun ini mengizinkan PPPK yang tertarik menjadi PNS untuk mendaftar jika memenuhi syarat.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," terang Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

Beda Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS

Gaji PNS dan PPPK memiliki ketentuan berbeda. Ketentuan gaji PNS 2024 tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini besarannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

Gaji PPPK

Ketentuan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Inilah nominalnya:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900
  • Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200
  • Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500
  • Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500
  • Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000

Jadi, PNS dan PPPK memiliki perbedaan, beberapa di antaranya dalam segi jaminan pensiun dan ketentuan gaji.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads