UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pemberdayaan UMKM adalah salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan sosial di Indonesia. Simak penjelasan selengkapnya di sini!
Dikutip dari buku Mengenal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat yang dituliskan oleh Hamdani, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dengan kriteria berdasarkan kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Berikut ini adalah pengertian UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah, dikutip dari buku Kolaborasi UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dituliskan oleh Siti Istikhoroh, Ahmad Afifudin, dan Sherly Olyvia.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 ayat 1)
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 ayat 2)
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 ayat 3).
Kriteria UMKM
Menurut UU No. 20 Tahun 2008, Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan jumlah kekayaan atau omzet yang dimiliki oleh perusahaan.
Kriteria tersebut terbagi sebagai berikut, dikutip dari buku Kewirausahaan Berbasis UMKM yang dituliskan oleh Anwar, Suhadarliyah, Mariana, Christina, Dahlia, dan lainnya.
1. Usaha Mikro
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Kriteria Usaha Kecil
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Kriteria Usaha Menengah
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Jenis-jenis UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki beberapa jenis untuk mengelompokkan berbagai usaha dalam kategori UMKM.
Jenis-jenis UMKM tersebut terbagi sebagai berikut, dikutip dari buku Kontribusi UMKM Terhadap Kesejahteraan Masyarakat yang ditulis oleh Apip Alansori dan Erna Listyaningsih.
1. Usaha Kuliner
Contoh: Penjualan camilan atau snack, Restoran kecil atau kedai makan, Kafe yang menyediakan kopi dan makanan ringan, Tempat makan sederhana yang biasanya menjual makanan lokal, dan Layanan penyediaan makanan untuk acara atau acara tertentu.
2. Usaha Fashion
Contoh: Toko yang menjual batik, Kaus dari brand distro, Toko yang menjual seragam sekolah, Aksesori untuk wanita, dan Layanan penyewaan kostum.
3. Usaha Pertanian
Contoh: Penjualan bibit berbagai jenis sayuran, Penjualan bibit berbagai jenis buah, Usaha Pertanian Padi, Usaha Pertanian Jagung, dan Usaha Pertanian Tanaman Hias.
4. Usaha Elektronik
Contoh: Penjualan bahan dan komponen elektronik, Penjualan berbagai jenis lampu, Penjualan alat dan aksesori musik, Penjualan perangkat elektronik, dan Layanan perbaikan dan pemeliharaan alat elektronik.
5. Usaha Furniture
Contoh: Penjualan alat dan peralatan untuk dapur, Penjualan karya seni lukisan, Penjualan barang-barang untuk ruang tamu, dan Penjualan bahan-bahan untuk konstruksi dan renovasi.
6. Usaha Bidang Jasa
Contoh: Servis Sepeda Motor, Servis Laptop dan Handphone, Tukang Potong Rambut, Salon Kecantikan, dan Jasa Fotografer.
Tujuan Pemberdayaan UMKM
Berikut ini adalah tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikutip dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
- Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
- Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
(pal/pal)