Yayasan Guru Belajar (YGB) menuntut agar dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disebutkan 40% dana fungsi pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk kesejahteraan guru.
Ketua Yayasan Guru Belajar Bukik Setiawan menegaskan tiga urgensi yang perlu ada pada dalam UU Sisdiknas. Urgensi pertama adalah kepastian kesejahteraan guru.
Tuntut 40% APBN Untuk Gaji Guru
Bukik menyoroti pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa merupakan proses yang sangat bergantung pada guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya yang segera dilakukan adalah memastikan kesejahteraan guru melalui alokasi anggaran yang proporsional dan terjamin. RUU Sisdiknas harus bersifat aspiratif tapi juga realistis. Janji negara pada guru haruslah dapat dipenuhi dengan model pembiayaan yang tidak dikunci secara teknis dalam undang-undang," tegas Bukik.
"Namun secara norma perlu disebutkan secara jelas dalam undang-undang. Norma yang diusulkan adalah alokasi 40% dari dana fungsi pendidikan APBN diperuntukkan kesejahteraan guru. Ini bukan hanya sebuah angka tapi wujud nyata komitmen negara untuk menghargai dan meningkatkan kualitas hidup guru," lanjutnya.
Pelibatan Guru dalam Pendidikan
Urgensi kedua yakni proses pendidikan guru yang harus melibatkan guru sebagai pendidik utama. Bukik menegaskan jika guru adalah orang yang paling memahami dinamika pembelajaran dan menguasai kompetensi guru. Dengan demikian, proses pendidikan guru tidak hanya sekadar transfer pengetahuan tapi juga transfer pengalaman dan keterampilan yang relevan.
"Seorang koki terbaik tidak akan bisa dilahirkan oleh mereka yang tidak pernah memasak, demikian pula halnya dengan guru," tutur Bukik.
Kepemimpinan Guru Harus Datang dari Guru Sendiri
Ketiga, Bukik mendesak kepemimpinan profesi guru harus datang dari mereka yang paling memahami profesi ini, yaitu para guru itu sendiri. Kepemimpinan yang berasal dari dalam profesi lebih menjanjikan untuk membawa kemajuan yang signifikan.
Guru yang memahami dinamika keprofesian guru akan mampu membawa perubahan yang lebih relevan. Baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru.
"Dengan langkah-langkah ini, profesi guru di Indonesia akan dapat mengalami kemajuan signifikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Negara harus terus mendukung dan memperjuangkan hak guru, karena pada akhirnya, kemajuan pendidikan adalah kemajuan bangsa," tutupnya.
(nir/pal)