Cara Tepat Menggunakan E-meterai, Cermati Sebelum Daftar CPNS!

ADVERTISEMENT

Cara Tepat Menggunakan E-meterai, Cermati Sebelum Daftar CPNS!

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 22 Agu 2024 07:00 WIB
Ilustrasi e-materai untuk CPNS 2024.
E-meterai. Foto: (Foto: Tangkapan layar laman materai elektronik)
Jakarta -

Cara penggunaan meterai elektronik atau e-meterai tidak sama dengan meterai tempel biasa. Selain itu, pendandatanganan e-meterai dilakukan secara digital pada dokumen elektronik.

E-meterai tidak ditandatangani di atas atau langsung menempel ke meterainya. Bagi kalian yang akan mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil, simak cara pembubuhan e-meterai yang benar berdasarkan unggahan Instagram Badan Kepegawaian Negara dan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri RI).

Cara Penggunaan E-meterai yang Benar

  1. Urutan pembubuhan dokumen adalah tanda tangan, lalu e-meterai.
  2. Ukuran dokumen maksimal 800 kb, dokumen berukuran A4, dan format PDF minimal versi 1.6.
  3. Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer.
  4. Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting dokumen.
  5. Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai.
  6. Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai sifatnya final.

Cara Pembubuhan E-meterai yang Keliru

  1. Urutan pembubuhan e-meterai terlebih dulu, baru tanda tangan.
  2. Ukuran dokumen lebih dari 800 kb, dokumen F4 atau selain A4, format PDF di bawah versi 1.6.
  3. Melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada smartphone.
  4. Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen.
  5. Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai.
  6. Jangan melakukan kompres atau mengubah ukuran atau melakukan editing pada dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

Cara Pembubuhan E-meterai

Dikutip dari Indonesiabaik, berikut ini cara membubuhkan e-meterai:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Buka situs pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "Beli E-Meterai", lalu pilih log in
  3. Akan muncul dua pilihan menu, yakni Pembelian atau Pembubuhan
  4. Masukkan detail informasi dokumen berupa tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  5. Unggah dokumen dengan format PDF
  6. Posisikan meterai sesuai ketentuan
  7. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu "Yes"
  8. Kemudian, masukkan PIN
  9. Isi PIN yang sudah didaftarkan dan proses pembubuhan selesai
  10. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi.

Itulah cara menggunakan e-meterai yang benar. Cermati saat mendaftar CPNS ya!




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads