Apa Boleh Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan? Cek Jawabannya!

ADVERTISEMENT

Apa Boleh Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan? Cek Jawabannya!

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 20 Agu 2024 12:30 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK. Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa 20 Agustus 2024. Apakah bisa daftar cpns dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bersamaan?

Sebelum mendaftar CPNS maupun PPPK, tentunya detikers perlu mengetahui terlebih dulu ketentuan masing-masing.

Apa Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?

Perlu diketahui, pendaftar tidak diperbolehkan mendaftar CPNS dan PPPK bersamaan. Seperti disebut dalam Indonesiabaik, pelamar aparatur sipil negara (ASN) hanya boleh memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih untuk mendaftar PNS atau PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang ingin mendaftar CPNS diberi kesempatan melamar dalam seleksi CPNS dengan catatan tertentu.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa (20/8/2024).

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, perlu bagi pendaftar untuk memahami perbedaan antara PNS dan PPPK sebelum mendaftar. Peraturan mengenai PNS dan PPPK tertuang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Beda CPNS dan PPPK

1. PNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Walaupun begitu, sebelum diangkat status kepegawaian, yang bersangkutan masih berstatus sebagai CPNS, yaitu mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang sekarang ini terdiri atas seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Seorang PNS mendapatkan sejumlah hak, di antaranya:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun serta jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

2. PPPK

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya ditetapkan.

Mengenai hak, perbedaan antara PNS dan PPPK ada pada jaminan pensiunannya. PNS berhak memperoleh jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak.

Demikian ini hak yang didapatkan PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Itulah jawaban apakah bisa mendaftar PNS dan PPPK bersamaan dan perbedaan keduanya. Semoga membantu!




(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads