- Syarat CPNS MPR RI 2024
- Formasi CPNS MPR RI 2024 Tenaga Kesehatan 1. Terapis Gigi dan Mulut Terampil Tenaga Teknis 1. Auditor Ahli Pertama 2. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan 3. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 4. Pengendali Konten Internet 5. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan 6. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 7. Asisten Perisalah Legislatif Terampil 8. Dokumentalis Hukum 9. Pengelola Keprotokolan 10. Pengelola Layanan Kesehatan 11. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membuka 25 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui portal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Dalam pengumuman seleksi CPNS MPR 2024 nomor 27 H/08/2024 dijelaskan hanya ada dua jenis penetapan kebutuhan yang terbuka. Pertama yakni penetapan kebutuhan umum yang bisa diikuti oleh seluruh warga Negara Indonesia.
Sedangkan kedua bersifat kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus yang dibuka yakni putra-putri lulusan terbaik atau cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua jenis kebutuhan ini akan ditempatkan di Sekretariat Jenderal MPR, Jakarta. Namun, khusus formasi putra-putri Kalimantan akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dikutip dari pengumuman resminya, Selasa (20/8/2024) berikut syarat dan penjelasan alokasi kebutuhan CPNS di MPR RI selengkapnya.
Syarat CPNS MPR RI 2024
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelamar yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada 6 September 2024.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku.
- Sehat jasmani, rohani, dan tidak terlibat serta memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Memiliki kemampuan mengoperasikan program komputer Microsoft Office dan internet.
- Memenuhi persyaratan khusus.
Formasi CPNS MPR RI 2024
Tenaga Kesehatan
1. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Pendidikan: D3 Keperawatan Gigi, D3 Kesehatan Gigi, D3 Terapis Gigi dan Mulut, D3 Kesehatan Gigi, Akademi Kesehatan Gigi, Akademik Keperawatan Gigi
- Penempatan: Deputi Bidang Administrasi, Biro SDM, Organisasi dan Hukum (Klinik Pratama MPR RI)
- Alokasi formasi: 1 (umum)
Tenaga Teknis
1. Auditor Ahli Pertama
- Pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Administrasi Pajak, S1 Teknik Sipil
- Penempatan: Inspektorat
- Alokasi formasi: 3 (umum), 1 (cumlaude)
2. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan
- Pendidikan: S1 Hukum, S1 Ilmu Politik, S1 Administrasi Publik, S1 Ilmu Pemerintahan
- Penempatan: Sekretariat Jenderal
- Alokasi formasi: 2 (umum)
3. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Pendidikan: S1 Ilmu Informatika, S1 Ilmu Komputer, S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Komputer, S1 Teknologi Informasi
- Penempatan: Sekretariat Jenderal
- Alokasi formasi: 2 (umum)
4. Pengendali Konten Internet
- Pendidikan: S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Sistem Informasi
- Penempatan: Deputi bidang administrasi, biro hubungan masyarakat dan sistem informasi, bagian sistem informasi dan data, subbagian data
- Alokasi formasi: 3 (umum)
5. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
- Pendidikan: S1 Hukum
- Penempatan: Deputi bidang administrasi, biro SDM, organisasi dan hukum, bagian hukum, sub bagian peraturan perundang-undangan
- Alokasi formasi: 1 (cumlaude)
6. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Pendidikan: S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Hubungan Masyarakat, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Jurnalistik
- Penempatan: Deputi bidang administrasi, biro hubungan masyarakat dan sistem informasi
- Alokasi formasi: 2 (umum)
7. Asisten Perisalah Legislatif Terampil
- Pendidikan: D3 Administrasi Perkantoran, D3 Manajemen, D3 Bahasa Indonesia, D3 Sistem Informasi
- Penempatan: Deputi bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi, biro persidangan dan pemasyarakatan konstitusi
- Alokasi formasi: 2 (umum)
8. Dokumentalis Hukum
- Pendidikan: D3 Administrasi perkantoran, D3 Administrasi Publik, D3 Manajemen
- Penempatan: Deputi bidang administrasi, biro SDM, organisasi dan hukum, bagian hukum, sub bagian peraturan perundang-undangan
- Alokasi formasi: 1 (penyandang disabilitas)
9. Pengelola Keprotokolan
- Pendidikan: D3 Administrasi Negara, D3 Administrasi Publik, D3 Bahasa Inggris, D3 Manajemen
- Penempatan: Deputi bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi, biro sekretariat pimpinan, bagian protokol dan upacara, subbagian protokol pimpinan
- Alokasi formasi: 4 (umum), 1 (putra-putri Kalimantan)
10. Pengelola Layanan Kesehatan
- Pendidikan: D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Penempatan: Deputi bidang administrasi, biro SDM, organisasi dan hukum, bagian sumber daya manusia, sub bagian kesejahteraan dan pelayanan kesehatan
- Alokasi formasi: 1 (umum)
11. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Pendidikan: D3 Desain Grafis, D3 Desain Komunikasi Visual, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Jurnalistik, D3 Komunikasi
- Penempatan: Deputi bidang administrasi, biro hubungan masyarakat dan sistem informasi
- Alokasi formasi: 1 (umum)
Untuk syarat khusus dan informasi lain bisa dilihat di sini. Selamat mendaftar detikers!
(det/nwy)