Pahami Aturan Ini Jika Tak Mau Dianggap Gugur Saat Mendaftar CPNS, Catat!

ADVERTISEMENT

Pahami Aturan Ini Jika Tak Mau Dianggap Gugur Saat Mendaftar CPNS, Catat!

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 20 Agu 2024 16:00 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Aturan yang harus dipahami sebelum daftar CPNS 2024. Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (20/8/2024). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan seleksi dibuka melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/ mulai pukul 17.08.45 WIB.

Meski begitu, pelamar CPNS sudah bisa melihat berbagai formasi yang tersedia pada seleksi kali ini. Detikers mengunjungi laman resmi instansi tujuan secara langsung ataupun melalui laman SSCASN.

Bila sudah mengetahui formasi apa yang akan dituju, pelamar CPNS harus memahami aturan penting yang ditetapkan pada tahapan ini. Karena jika tidak, peserta bisa dinyatakan gugur hingga dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari postingan Instagram resmi BKN, Selasa (20/8/2024) berikut aturan penting terkait pemilihan formasi CPNS selengkapnya.

Ketentuan Pelamar CPNS

Adapun berbagai aturan/ketentuan yang harus dipatuhi pelamar CPNS yakni:

ADVERTISEMENT

1. Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS saja atau PPPK saja pada periode tahun anggaran yang sama.

2. Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis jabatan dalam SATU periode seleksi.

3. Peserta yang telah lulus seleksi calon ASN tahun sebelumnya atau sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dilarang mendaftar.

4. Jika seorang PPPK melamar CPNS ataupun PPPK, ia WAJIB memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan.

Pelamar CPNS bisa dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika:

1. Melamar lebih dari SATU instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau SATU jenis jabatan.

2. Melamar dengan DUA nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda.

3. Terlibat dalam tindak pelanggaran seleksi.

Syarat Utama Melamar CPNS 2024

  1. Warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu yang memiliki batas usia berbeda.
  2. Tidak pernah dipidana
  3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
  5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
  7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.

Jadwal CPNS 2024

Berikut jadwal CPNS 2024 berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024:

  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (Non-CAT): 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025



(det/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads