CPNS Kemenparekraf 2024 Dibuka, Penempatan di Borobudur-Labuan Bajo

ADVERTISEMENT

CPNS Kemenparekraf 2024 Dibuka, Penempatan di Borobudur-Labuan Bajo

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 20 Agu 2024 12:00 WIB
CPNS Kemenkumham 2021 sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ilustrasi Seleksi CPNS. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Kali ini, ada 392 formasi dengan penempatan seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat edaran Pengumuman Nomor PEM/4/KP.04/S/2024 Tentang Pengadaan CPNS Kemenparekraf dan Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif 2024, Kemenparekraf membuka 369 formasi umum, 8 formasi khusus penyandang disabilitas, dan 15 formasi khusus putra/putri Kalimantan.

Adapun pendaftaran dibuka mulai 20 Agustus-6 September 2024. Tidak dipungut biaya, peminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui Portal SSCASN BKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi Penempatan CPNS Kemenparekraf 2024

Adapun lokasi penempatan PNS merujuk pada i Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
2. Inspektorat Utama
3. Deputi Bidang Kebijakan Strategis
4. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
5. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
6. Deputi Bidang Industri dan Investasi
7. Deputi Bidang Pemasaran
8. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
9. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
10.Politeknik Pariwisata NHI Bandung
11.Politeknik Pariwisata Bali
12.Politeknik Pariwisata Medan
13.Politeknik Pariwisata Makassar
14.Politeknik Pariwisata Palembang
15.Politeknik Pariwisata Lombok
16.Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
17.Badan Pelaksana Otorita Borobudur
18.Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

ADVERTISEMENT

Syarat CPNS Kemenparekraf 2024

Untuk mendaftar, pelamar wajib memenuhi syarat CPNS Kemenparekraf sebagai berikut:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taatvkepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.


8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Khusus

1. Berijazah Magister/Master (S-2), Sarjana (S-1)/Sarjana Terapan (D-IV), dan Diploma (DIII) sesuai dengan Jabatan yang dipilih pelamar (Surat Keterangan Lulus/SKL atau Ijazah Sementara TIDAK BISA digunakan).
2. Pelamar dengan status lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
3. Pelamar dengan status lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dimiliki oleh pelamar adalah sebagai berikut:
a. Pelamar lulusan S-2 memiliki minimal IPK sebesar 3,00 (tiga koma nol nol)
b. Pelamar lulusan S-1/D-IV memiliki minimal IPK sebesar 3,00 (tiga koma nol nol)
c. Pelamar lulusan D-III memiliki minimal IPK sebesar 2,75 (dua koma tujuh lima).
5. Pelamar yang melamar pada jenis kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus melampirkan:
a. surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
6. Pelamar yang melamar pada jenis kebutuhan putra/putri Kalimantan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
7. Pelamar yang melamar pada Jabatan Dosen Asisten Ahli khusus untuk Sub Jabatan Dosen Vokasi Pariwisata harus merupakan lulusan vokasi bidang kepariwisataan pada jenjang pendidikan sebelumnya yang dibuktikan dengan melampirkan Ijazah DIV/D-III vokasi pariwisata bersama Ijazah S-2 yang diunggah di SSCASN. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Sub Jabatan Dosen Non Vokasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
8. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, pelamar yang melamar pada jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai Jabatan yang dilamar, yaitu:
a. Dokter Ahli Pertama - STR yang dilampirkan bukan merupakan STR Internship bagi profesi dokter
b. Perawat Ahli Pertama
c. Perawat Terampil
d. Terapis Gigi dan Mulut Terampil

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenparekraf 2024

1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, dilengkapi e-meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (Formulir Lamaran pada Lampiran I)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Bukti Identitas Kependudukan lainnya, bagi pelamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan, KTP yang dilampirkan merupakan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan
c. Ijazah Asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
d. Transkrip Nilai Ijazah Asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilaiIPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


e. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
f. Pas foto terbaru (bukan selfie) menggunakan pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt) dengan latar belakang warna merah
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, dilengkapi e-meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena
h. Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah Penempatan yang diketik menggunakan komputer, dilengkapi e-meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena
i. Penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas Asli yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
j. Dokumen syarat khusus dan sertifikasi wajib tambahan sesuai dengan Jabatan dan jenis kebutuhan formasi yang dilamar.
3. Meterai yang digunakan hanya meterai elektronik/e-meterai dengan ketentuan:
a. setiap 1 (satu) meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen; dan
b. penempatan e-meterai tidak boleh tumpang tindih dengan tandatangan (pembubuhan tanda tangan tidak terkena e-meterai) yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.

Demikian informasi mengenai CPNS Kemenparekraf 2024. Siap menjadi PNS, detikers?




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads