Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2024 di Sekolah, Patuhi Yuk!

ADVERTISEMENT

Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2024 di Sekolah, Patuhi Yuk!

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 15 Agu 2024 15:00 WIB
Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Upacara peringatan HUT ke-74 RI pun digelar di berbagai daerah di Indonesia.
Tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah. Foto: Antara Foto
Jakarta -

Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) akan dirayakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang. Berbagai kegiatan mulai dipersiapkan dari lomba 17 Agustus, malam puncak, dan juga yang paling penting adalah upacara peringatan.

Dalam peringatan HUT ke-79 RI 2024 pemerintah pertama kali menggelarnya di dua lokasi. Yakni upacara peringatan secara terpusat di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) dan perayaan di Istana Merdeka, Jakarta.

Namun tak hanya pemerintah, sekolah biasanya juga ikut menggelar upacara peringatan. Agar berjalan lancar, peserta wajib mematuhi tata tertib upacara. Pahami tata tertibnya berikut ini yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2024 di Sekolah

Mengutip arsip detikEdu, Jumat (15/8/2024) tidak ada aturan resmi tentang tata tertib upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI. Tata tertib biasanya dibuat oleh masing-masing instansi karena menyesuaikan situasi dan kondisi.

Namun, ketentuan upacara bendera di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018. Ketentuan ini ikut mengatur upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, berikut contoh tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah yang bisa digunakan.

1. Berpakaian rapi

Setiap peserta upacara wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sesuatu aturan yang berlaku. Dalam Permendikbud 22/2018, pakaian diatur sebagai berikut:

  • Peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing
  • Guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.

2. Datang tepat waktu

Peserta wajib hadir di lapangan upacara tepat waktu atau lebih awal. Dalam pedoman upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 yang dirilis Kemendikbudristek dijelaskan upacara dimulai pukul 07.30 waktu setempat.

Namun, waktu upacara ini bisa disesuaikan tergantung ketentuan masing-masing sekolah.

3. Berdiri rapi dalam barisan

Setiap peserta wajib masuk dalam barisan secara rapi. Adapun aturan tentang hal ini dalam Permendikbud 22/2018 yakni:

Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan upacara diatur dalam bentuk segaris atau bentuk U. Bentuk segaris adalah bentuk barisan yang disusun dalam satu baris menghadap ke pusat upacara.

Sedangkan bentuk U merupakan bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat upacara. Bentuk formasi barisan ini dapat disesuaikan dengan keadaan lapangan sekolah yang tersedia.

4. Tidak Ribut

Peserta wajib mengikuti upacara dengan khidmat dan tidak ribut.

5. Mendengarkan Nasihat Pembina Upacara dengan Khidmat

Peserta wajib mengikuti upacara dan mendengarkan dengan tenang dan khidmat amanat pembina upacara.

6. Tertib Mengikuti Upacara dari Awal sampai Akhir

Peserta tertib dan khidmat sepanjang upacara.

Susunan Upacara 17 Agustus 2024 di Sekolah

Adapun susunan upacara 17 Agustus 2024 di sekolah masih mengutip Permendikbud 22/2018 yakni:

1. Acara persiapan yang terdiri atas:

  • Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  • Penghormatan kepada pemimpin upacara
  • Laporan setiap pemimpin barisan
  • Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.

2. Acara pokok yang terdiri atas:

  • Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  • Penghormatan umum kepada Pembina upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya
  • Mengheningkan cipta
  • Pembacaan teks Pancasila
  • Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
  • Pembacaan teks janji siswa
  • Amanat pembina upacara
  • Menyanyikan lagu wajib nasional
  • Pembacaan doa
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan umum kepada pembina upacara
  • Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.

3. Acara penutupan yang terdiri atas:

  • Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara
  • Peserta Upacara meninggalkan lapangan upacara.

Demikianlah tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah. Semoga membantumu ya!




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads