Ukuran & Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai UU, Jangan Salah!

ADVERTISEMENT

Ukuran & Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai UU, Jangan Salah!

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 14 Agu 2024 06:30 WIB
An Indonesian flag waving with the wind seen from the top of Mount Batur. There is Mt Rinjani on Lombok in the back, hiding between clouds. Volcanic landscape of Bali, Indonesia. Island hiking.
Bendera merah putih. Foto: iStockphoto/alvarobueno
Jakarta -

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun 2024, warga harus memasang bendera merah putih di rumahnya masing-masing. Namun, pemasangan bendera tak boleh sembarangan karena ada aturannya.

Sebagai simbol negara, ketentuan pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam UU ini disebutkan ketentuan umum hingga larangan terhadap bendera merah putih.

Dengan begitu, sudah jelas detikers jangan sampai salah memilih ukuran bendera untuk dipasang di rumah, sekolah, atau kendaraan. Agar sesuai ketentuan, perhatikan ukuran hingga aturan pemasangannya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

Mengutip unggahan instagram @kemenkominfo, berikut ukuran-ukuran bendera yang harus diperhatikan:

  1. Lapangan Istana Kepresidenan: 300 cm (panjang) x 200 cm (lebar)
  2. Lapangan umum: 180 cm (panjang) x 120 cm (lebar)
  3. Ruangan: 150 cm (panjang) x 100 cm (lebar)
  4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 54 cm (panjang) x 36 cm (lebar)
  5. Mobil pejabat negara: 45 cm (panjang) x 30 cm (lebar)
  6. Kendaraan umum: 30 cm (panjang) x 20 cm (lebar)
  7. Kapal: 150 cm (panjang) x 100 cm (lebar)
  8. Kereta api: 150 cm (panjang) x 100 cm (lebar)
  9. Pesawat udara: 45 cm (panjang) x 30 cm (lebar)
  10. Meja: 15 cm (panjang) x 10 cm (lebar)

Aturan Umum Pemasangan Bendera Merah Putih

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, telah dituliskan aturan dalam pemasangan bendera merah putih, berikut di antaranya:

ADVERTISEMENT
  • Bendera dipasang atau dikibarkan mulai dari waktu terbit hingga tenggelam matahari.
  • Pada situasi tertentu, bendera bisa dipasang atau dikibarkan pada malam hari.
  • Bendera merah putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus sebagai peringatan hari kemerdekaan. Aturan ini wajib ditaati oleh semua warga Indonesia dengan memasang bendera di lokasi yang telah ditentukan.
  • Pemerintah memberikan bendera kepada warga tidak mampu untuk dipasang di rumahnya.
  • Bendera merah putih dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya.

Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih

Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia oleh warga negara di beberapa lokasi berikut:

  1. Rumah
  2. Gedung/kantor
  3. Satuan pendidikan
  4. Transportasi umum
  5. Transportasi pribadi
  6. Kantor perwakilan RI di luar negeri

Larangan terhadap Bendera Merah Putih

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera.
  • Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
  • Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Imbauan pada 17 Agustus 2024

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor 8-16/M/S/TU.00.03/08/2024 telah dijabarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan hal ini saat 17 Agustus 2024 mendatang:

  • Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara istana Negara IKN dikibarkan.
  • Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  • Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsan indonesia Raya berkumandang.

Itulah ukuran hingga aturan pemasangan bendera merah putih saat 17 Agustus nanti. Ayo segera kibarkan bendera terbaikmu!




(cyu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads