Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD 2023, Begini Penjelasan BKN

ADVERTISEMENT

Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD 2023, Begini Penjelasan BKN

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 05 Agu 2024 18:00 WIB
BKN Suharmen
Pendaftaran CPNS 2024 bisa pakai nilai SKD CPNS 2023. Begini penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.Foto: BKN
Jakarta -

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. Dengan begitu, pendaftar tidak wajib mengikuti SKD lagi tahun ini.

Suharmen menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 234.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar CAT BKN Pengadaan CPNS.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat hasil SKD mereka untuk digunakan pada seleksi sekarang ini," terang Suharmen dalam siaran Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Senin (29/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Sertifikat SKD CPNS di Seleksi CPNS 2024

Wajib Memenuhi Ambang Batas SKD CPNS

Ia menambahkan, dalam Kepka BKN Nomor 234.1/2024 dijelaskan bahwa peserta hanya dapat mengikuti SKD CPNS sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran. Jika sudah memenuhi nilai ambang batas SKD pada tahun lalu, peserta CPNS 2024 bisa menggunakan hasil SKD CPNS 2023 tersebut.

"Yang sudah lulus SKD, sudah di atas nilai ambang batas dan tidak mau7 mengikuti SKD pada tahun ini, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD tahun lalu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sertifikat Hasil SKD 2023 Gugur Jika Ikut SKD 2024

Suharmen menggarisbawahi, sertifikat SKD 2023 tidak berlaku jika peserta memilih untuk ikut SKD CPNS 2024. Karena itu, ia menegaskan, tidak ada opsi memilih nilai terbaik antara hasil SKD tahun ini dan tahun sebelumnya untuk diikutkan dalam seleksi.

"Jadi kalau nilai SKD-nya menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya, tetapi kemudian yang bersangkutan mengikuti SKD lagi, makan nilai SKD yang di sertifikatnya (2023) gugur. Yang bersangkutan akan ikut (seleksi tahun ini), berarti menggunakan nilai SKD (2024)," ucapnya.

"Jadi tidak ada memilih nilai SKD terbaik. Jadi yang dipakai adalah pilihan bahwa yang bersangkutan ikut SKD atau yang bersangkutan tidak ikut SKD (2024), tetapi menggunakan sertifikatnya (2023)," sambungnya.

Cara Download Sertifikat SKD CPNS

Berikut cara download sertifikat hasil SKD CPNS tahun lalu seperti dikutip dari paparan Suharmen di laman Menpan.

  1. Buka https://sertificat.bkn.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu.
  3. Klik tombol Unduh.

Peserta juga dapat mengecek keaslian sertifikat hasil SKD CPNS sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Validator Sertificat di Google Play Store.
  2. Klik tombol Scan.
  3. Pindai QR Code yang terdapat pada sertifikat.

Nah, itulah informasi terkait pendaftaran CPNS 2024 yang dapat menggunakan hasil SKD CPNS 2023. Semoga bermanfaat, detikers.




(twu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads