Kapan Mulai Pasang Bendera 17 Agustus? Cek Tanggalnya Sesuai Pengumuman Resmi

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 01 Agu 2024 09:30 WIB
Bendera Merah Putih berkibar di Garut pada peringatan 17 Agustus. Foto: Hakim Ghani/detikJabar
Jakarta -

Pengibaran bendera Merah Putih selalu mewarnai peringatan proklamasi kemerdekaan. Menteri Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan imbauan untuk menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-79 Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024. Kapan kita bisa mulai pasang bendera Merah Putih 17 Agustus?

Kapan Mulai Pasang Bendera 17 Agustus?

Berdasarkan surat edaran Mensesneg RI, pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing dimulai pada 1-31 Agustus 2024. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Di samping pemberitahuan untuk mengibarkan bendera Merah Putih, berikut kegiatan-kegiatan yang diimbau untuk dilakukan:

  • Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama. Pemakaian logo HUT Ke-79 RI tahun 2024 dan desain turunannya merujuk pada pedoman yang bisa diunduh dari situs resmi Kemensetneg RI.
  • Menerapkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 RI ke dalam berbagai media, antara lain desain/media sosial/tampilan sosial, tayangan media televisi dan daring, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, dekorasi bangunan, produk/suvenir, media publikasi elektronik/cetak, dan lainnya sesuai kapasitas masing-masing.
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan secara daring (online) maupun luring (offline) untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.
  • Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap ketika lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan serentak di berbagai lokasi daerah.
  • Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku untuk setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan.
  • Guna mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan di atas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah ataupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sebelum lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan.

Itulah tanggal mulai pasang bendera 17 Agustus untuk HUT Ke-79 RI. Detikers sudah pasang bendera?



Simak Video "Video: Masyarakat Diimbau Setop Aktivitas Saat 10:17 WIB di Momen HUT RI"

(nah/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork