Aturan Seleksi PPPK 2024, Siap-siap!

ADVERTISEMENT

Aturan Seleksi PPPK 2024, Siap-siap!

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 29 Jul 2024 18:00 WIB
SMA Negeri 1 Bunguran Timur dipilih sebagai tempat kegiatan karena memiliki fasilitas internet yang memadai. Begini potretnya.
Begini aturan seleksi PPPK 2024 berdasarkan PermenPANRB terbaru. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2024, berikut informasi seleksi PPPK terbaru.

Seleksi PPPK 2024

Tahapan seleksi PPPK 2024 diatur dalam PermenPANRB No 6 Tahun 2024. Seleksi PPPK 2024 terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Berikut sejumlah aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Seleksi Administrasi PPPK

  • Pelamar PPPK wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi, lengkap dengan dokumen lamaran yang disyaratkan.
  • Pelamar PPPK yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.
  • Pelamar PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman, selama kesalahan bukan berasal dari pelamar.
  • Jika sanggahan diterima, pengumuman ulang hasil seleksi administrasi PPPK akan disampaikan paling lambat 7 hari kalender dari berakhirnya masa sanggah.

2. Seleksi Kompetensi PPPK

  • Seleksi Kompetensi PPPK dilaksanakan dengan menggunakan computer-asssisted test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
  • Seleksi Kompetensi terdiri dari:
    - Kompetensi Teknis
    - Kompetensi Manajerial
    - Kompetensi Sosial Kultural.
  • Seleksi PPPK juga menilai integritas dan moralitas peserta lewat tahap wawancara dengan metode CAT BKN.
  • Jika instansi pemerintah menggelar pengadaan pegawai ASN tingkat instansi, maka seleksi kompetensi dan wawancara selain dengan CAT BKN dapat dilaksanakan.
  • Seleksi Kompetensi Teknis tambahan bisa digelar instansi pusat sesuai persetujuan menteri PANRB, maksimal 3 bentuk atau jenis tes.
  • Seleksi Kompetensi Teknis tambahan bisa dilaksanakan instansi daerah jika ada jabatan PPPK yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, maksimal 1 bentuk atau jenis tes, tidak boleh berbentuk wawancara.
  • Instansi pemerintah yang menggelar Seleksi Kompetensi dan wawancara selain dengan CAT BKN, serta Seleksi Kompetensi Teknis tambahan wajib menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi yang sudah disetujui menteri PANRB paling lambat 10 hari kerja sebelum pengumuman lowongan. Pedomannya minimal berisi:
    - Jenis Seleksi Kompetensi
    - Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
    - Kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes
    - Bobot penilaian setiap jenis tes
    - Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
    - Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
  • Pelamar PPPK dinyatakan lolos seleksi akhir jika memenuhi nilai ambang batas dan atau berperingkat terbaik.
  • Jika ada nilai akhir yang sama, kelulusan peserta ditentukan dengan urutan berikut:
    - Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi
    - Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi
    - Nilai wawancara yang tertinggi
    - Usia pelamar yang tertinggi.

Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dapat dipantau di https://www.menpan.go.id.




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads