DPR: Anggaran Kemensos Rp 12 T di Komponen Pendidikan 2025, Tebak untuk Apa?

ADVERTISEMENT

DPR: Anggaran Kemensos Rp 12 T di Komponen Pendidikan 2025, Tebak untuk Apa?

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 03 Jul 2024 14:00 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Dwi Rahmawati/detikcom).
DPR sebut akan ada nomenklatur baru di Kemensos, dibebankan ke anggaran fungsi pendidikan 2025 sekitar Rp 12 T. Sedangkan rencana pagu indikatif Kemdikbud turun. Foto: Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyorot anggaran pendidikan di berbagai kementerian/lembaga (K/L) selain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, akan ada nomenklatur baru di Kementerian Sosial yang dibebankan ke anggaran fungsi pendidikan dengan kebutuhan sekitar Rp 12 triliun. Sementara itu, rencana pagu indikatif 2025 untuk Kemendikbudristek turun dari Rp 98 triliun menjadi Rp 83 triliun.

"Tidak ada kenaikan nanti, bahkan penurunan. Di saat yang sama, muncul nomenklatur baru di dalam Kementerian Sosial yang itu dimasukkan juga dalam (anggaran) komponen pendidikan, Rp 11-12 triliun. Mungkin kita bisa tebak itu kira-kira untuk apa," kata Huda dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan Tokoh Masyarakat Mantan Menteri Pendidikan di kanal TVR Parlemen, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prihatin, karena trennya jadi makin berat beban kita urusan pendidikan ini karena dipecah-pecah dalam spirit itu," ucapnya.

Anggaran Pendidikan Jangan Menyimpang

Evaluasi anggaran fungsi pendidikan melalui peninjauan, redefinisi, dan reformulasi dinilai penting agar tepat sasaran dan digunakan dalam pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sesuai amanat konstitusi. Untuk itu, implementasi sebaran anggaran fungsi pendidikan yang transparan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan perlu agar tidak terjadi penyimpangan substantif.

ADVERTISEMENT

Huda mencontohkan, mandat PP No 18 Tahun 2022 yakni Kemendikbudristek diberi kewenangan untuk mengorkestrasi semua kewenangan pendidikan. Tidak berjalannya mandat PP tersebut saat ini di antaranya tampak pada anggaran biaya kuliah per mahasiswa di perguruan tinggi K/L atau sekolah kedinasan lebih tinggi dari biaya kuliah per mahasiswa di perguruan tinggi Kemendikbudristek.

Anggaran pendidikan yang digunakan untuk pendidikan kedinasan antara lain melanggar pasal 49 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan pasal 1 angka 40 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024.

"Ego sektoral menyandera proses transformasi pendidikan kita ke depan," ucapnya.

"Kalau tahun depan Kemendikbud dapat mengelola anggaran pendidikan (misal) dari Rp 700 triliun itu (dapat) Rp 200 triliun saja, saya kira kita bisa menyicil isu-isu pokok pendidikan yang puluhan tahun enggak bisa kita tuntaskan: soal akses, soal kualitas, soal mutu, soal prasarana, dan relevansi," kata Huda.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads