Di Bumi, ada tempat di mana seseorang tak boleh meninggal di sana. Di mana itu?
Ada mitos, meninggal di daerah terpencil yang dingin di Svalbard, Norwegia adalah tindakan ilegal. Alasannya adalah karena adanya lapisan es, jenazah yang dikuburkan di wilayah Arktik tidak akan membusuk sehingga menimbulkan risiko biologis bagi generasi mendatang.
Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar, terutama soal kematian yang ilegal. Meski demikian, mitos tersebut sudah menyebar cukup jauh dan sering diberitakan sebagai fakta. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada tempat lain di dunia yang melarang kematian?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat-tempat yang Melarang Kematian
Selama bertahun-tahun, berbagai tempat telah "melarang" kematian. Namun, tindakan tersebut bukan suatu upaya untuk menghukum orang-orang yang meninggal (siapa pun), tetapi lebih merupakan upaya untuk menarik perhatian terhadap suatu masalah politik atau sosial yang tidak kentara.
Misalnya, pada Agustus 2015 di Sellia, sebuah kota di lereng bukit Italia, ada peraturan yang melarang orang-orang untuk sakit dan memperjelas bahwa mereka juga tidak boleh meninggal di sana. Siapa pun yang ketahuan melanggar undang-undang ini dengan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, dapat didenda β¬10 per tahun saat itu.
Sepintas lalu, ini adalah peraturan yang menuntut hal yang mustahil. Namun, undang-undang tersebut disahkan dengan tujuan untuk mempromosikan gaya hidup yang lebih sehat bagi penduduk setempat.
Baca juga: Ada Selandia Baru, di Mana Selandia Lama? |
Dikutip dari IFL Science, logika di balik kebijakan ini adalah Sellia sedang berjuang menghadapi penyusutan populasi, sehingga undang-undang tersebut diperkenalkan untuk mendorong masyarakat agar lebih menjaga kesehatan mereka atau menghadapi pajak yang lebih tinggi.
Begitu pula pada 2000 dan 2008, dua desa di Prancis melarang warganya untuk meninggal. Dalam kedua kasus tersebut, pihak berwenang setempat tidak bisa mendapatkan izin untuk memperluas kuburan mereka, sehingga sebagai bentuk protes, mereka memutuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mencegah kematian itu sendiri.
Taktik yang sama juga diterapkan oleh otoritas Biritiba Mirim, di Brazil pada 2005 dan Falciano del Massico, di Italia pada 2012. Seperti yang dapat dibayangkan, sifat peraturan daerah yang tidak masuk akal ini akhirnya membuat mereka mendapatkan izin untuk memperluas kuburan mereka.
Lalu ada larangan mati demi alasan kemurnian. Meskipun hal ini tidak terlalu sering dilakukan pada zaman sekarang, ada beberapa contoh sejarah yang melarang kematian karena alasan agama.
Di Yunani Kuno, Pulau Delos yang sekarang menjadi situs Warisan Dunia UNESCO, dianggap sangat sakral sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menjaganya tetap bebas dari kematian dan kelahiran (merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kekacauan keberadaan manusia). Pada abad ke-6 SM, pemimpin Athena, Peisistratus, memerintahkan agar kuburan di pulau itu digali dan siapa pun yang mungkin meninggal atau akan melahirkan digiring keluar pulau.
Kebutuhan yang sama untuk menjaga kesucian juga mempengaruhi sejarah pulau Itsukushima di Jepang (sekarang Miyajima), yang dianggap suci dalam pengetahuan Shinto. Selama beberapa waktu, satu-satunya orang yang diperbolehkan tinggal di pulau itu hanyalah pendeta Shinto dan pendeta wanita.
Jika peziarah berkunjung, mereka dilarang meninggal atau melahirkan di sana, sebuah aturan yang mencerminkan gagasan Shinto tentang polusi, darah, dan pembusukan. Aturan ini sebenarnya dihapuskan pada tahun 1868 (sering disebut sebagai tanggal mulai berlakunya undang-undang tersebut). Namun, hingga saat ini, penguburan dan kremasi tidak diperbolehkan di pulau tersebut.
Yang jelas dari contoh-contoh ini adalah bahwa pelarangan kematian, meskipun tidak terkait dengan aturan agama, merupakan upaya untuk menantang isu-isu lokal seputar kesehatan atau ketersediaan ruang pemakaman.
(nah/nwk)