Sejarah Yogyakarta Menjadi Daerah Istimewa, Ada Sejak Kapan?

ADVERTISEMENT

Sejarah Yogyakarta Menjadi Daerah Istimewa, Ada Sejak Kapan?

Luthfi Zian Nasifah - detikEdu
Senin, 08 Apr 2024 04:00 WIB
Tugu Jogja dari atas.
Foto: Kemenparekraf/Daerah Istimewa Yogyakarta
Jakarta -

Selama ini kita tahu Yogyakarta dikenal dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tapi tahukah kamu bagaimana Yogyakarta menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia?

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Nama DIY sendiri menandakan bahwa wilayah tersebut memiliki status istimewa atau otonomi khusus.

Dikutip dari laman Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DIY, status istimewa ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Tepatnya, Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman yang menjadi cikal bakalnya, yang oleh Jepang ini disebut dengan Koti/Kooti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui bahwa Pengakuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas keistimewaan suatu daerah sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Hal ini tertera di Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 18 yang menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

ADVERTISEMENT

Sejarah Yogyakarta Menjadi Daerah Istimewa

Menilik lebih jauh ke zaman kerajaan, sejarah Yogyakarta menjadi daerah yang istimewa diawali dari Kerajaan Mataram yang dibagi menjadi dua berdasarkan Perjanjian Giyanti (Palihan Nagari) pada 13 Februari 1755, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.

Surat Perjanjian Giyanti juga berisi tentang pemerintahan kesultanan yang cenderung menjadi sekutu Belanda atau Oost Indische Compagnie yang pada prinsipnya harus selalu membantu kegiatan pemerintah kolonial di daerah Jawa.

Kemudian pada 7 Oktober 1756, terjadi pemindahan pusat pemerintahan dari Ambarketawang ke Yogyakarta, sebagaimana dilansir dari buku "Sejarah Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta" oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada masa pemerintahan Belanda, Kasultanan Ngayogyakarta telah diakui sebagai kerajaan yang memiliki hak mengatur rumah tangga sendiri.

Yogyakarta Sebelum dan Sesudah Kemerdekaan

Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki pemerintahan sendiri atau Daerah Swapraja, yang disebut sebagai Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

Kemudian setelah proklamasi kemerdekaan RI, pada 5 September 1945, Sultan Hamengku Buwono IX menyampaikan apa yang disebut dengan maklumat 5 september. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama.

Isi maklumatnya adalah deklarasi dan kehendak politik yang dituangkan secara tertulis disampaikan secara terbuka bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Adapun pada 1945, Wilayah DIY (D.I. Kasultanan dan D.I Paku Alaman) beserta Kab/Kota dalam lingkungannya yang berintegrasi wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari situs BPKP Provinsi DIY.

- Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
- Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
- Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
- Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
- Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.

Sementara wilayah kekuasaan Kadipten Paku Alaman meliputi:

- Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
- Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.

Kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki otonomi melainkan hanya wilayah administratif. Bupati-bupati yang mengepalai masing-masing kabupatennya disebut dengan Bupati Pamong Praja.

Mereka juga mengepalai birokrasi kerajaan yang disebut dengan Abdi Dalem Keprajan. Birokrasi kerajaan inilah yang akan menjadi tulang punggung utama Kabupaten dan Kota di DIY sampai tahun 1950.

Menurut keterangan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., dalam situs resmi DPRD DIY, peran sejarah Keistimewaan DIY dan NKRI diperkuat oleh posisi Keraton dan Pakualaman.

"Selain itu (ada) sejumlah peran dari tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, Radjiman Wedyodiningrat, BPH Puruboyo, BPH Bintoro, Ibu Sukaptinah dan Abdul Kahar Muzzakir tokoh Muhammadiyah Kotagede juga sosok Ki Hadjar Dewantara," ucapnya.

Pertimbangan-pertimbangan Yogyakarta Menjadi Daerah Istimewa

1. Keistimewaan Yogyakarta dapat menjadi solusi bagi Indonesia untuk bersatu, yang tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945. Maka dari itu, rumusan keistimewaan DIY menjadi dasar penguatan masyarakat multikultural untuk membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial.

2. Sejarah unik yang dimiliki DIY tidak dimiliki daerah lain dan status keistimewaan merupakan pilihan politik sadar yang diambil oleh penguasa Yogyakarta.

3. Alasan Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena adanya amanat dari Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kanjeng Sultan dan Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam yang dideskripsikan sebagai novum hukum.

Dalam novum hukum menyatakan status Yogyakarta mengalami perubahan dari sebuah daerah Zelfbesturende Landschappen atau Daerah Swapraja menjadi daerah istimewa.

4. Yogyakarta memiliki perkembangan dinamis yang dapat menepikan sentralitas Kasultanan dan Pakualaman sebagai sumber rujukan mayoritas warga Yogyakarta.

5. Adanya rasionalitas bagi pemberian status keistimewaan bagi Yogyakarta sebagai wujud konkret dari kebijakan desentralisasi yang bercorak asimetris mendapatkan justifikasinya.

Setelah proses panjang pertimbangan dan alasan yang dikemukakan, tibalah akhirnya dibuat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang disahkan pada 30 Agustus 2012.




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads