CPNS 2024: Hasil Tes SKD Bisa Dipakai untuk Seleksi 1 Periode Selanjutnya

ADVERTISEMENT

CPNS 2024: Hasil Tes SKD Bisa Dipakai untuk Seleksi 1 Periode Selanjutnya

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 15 Mar 2024 15:30 WIB
Pengumuman SKD CPNS Tahap 2, Ini Daftar 25 Kementerian yang Termasuk
Hasil SKD CPNS bisa dipakai untuk seleksi CPNS satu periode selanjutnya. Begini penjelasan BKN. Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
Jakarta -

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS berlaku sampai seleksi pengadaan PNS pada satu periode berikutnya. Namun, jika peserta seleksi memilih untuk ikut SKD lagi di periode berikutnya, maka nilai SKD sebelumnya tidak berlaku.

Haryomo menjelaskan, hasil SKD CPNS akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat.

"Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat," katanya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3/2024), dikutip dari laman BKN, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Haryomo mengatakan, ketentuan berlakunya hasil SKD CPNS 2024 sampai satu periode seleksi berikutnya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, berikut nilai ambang batas tes SKD CPNS:

ADVERTISEMENT
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
  • Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

SKD CPNS terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Pada TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan pada TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Jika dapat menyelesaikan SKD CPNS dengan sempurna, peserta akan meraih nilai kumulatif tertinggi sebesar 550. Nilai total tertinggi ini terdiri dari TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.




(twu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads