Perbedaan DPR, DPD & DPRD Beserta Cara Cek Real Count Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

Perbedaan DPR, DPD & DPRD Beserta Cara Cek Real Count Pemilu 2024

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 16 Feb 2024 16:30 WIB
DPR mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD, cari tahu yuk! Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang telah rampung dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) lalu. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki proses penghitungan suara dari seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, pada Pemilu 2024 lalu masyarakat juga memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Lalu apa perbedaan dari seluruh lembaga yang dipilih selama pemilu 2024 ini? Begini penjelasannya.

Perbedaan DPR, DPRD dan DPD

Diketahui penjelasan tentang DPR, DPRD, dan DPD diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan antara ketiga lembaga tersebut bisa dilihat dari pengertian, jumlah anggota, fungsi serta wewenang dan tugas yang diemban. Begini perbedaan ketiganya secara garis besar.

1. DPR

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berjumlah 560 orang yang diresmikan melalui keputusan Presiden dengan masa jabatan 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Selama bertugas, DPR memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan tugas dan wewenang dalam membentuk undang-undang.

Fungsi anggaran berkaitan dengan tugas dan wewenang dalam pembahasan dan pemberian persetujuan terkait RUU tentang APBN yang diajukan Presiden. Terakhir fungsi pengawasan berkaitan dengan pengawasan atas pelaksanaan UU dan APBN selama masa bertugas.

2. DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang juga berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggotanya ditetapkan dari setiap provinsi sebanyak 4 orang melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang. Selama tugasnya, anggota DPD bekerja di daerah pemilihannya serta memiliki kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya dengan masa jabatan 5 tahun.

Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah. Selain itu, lembaga ini bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Terakhir, mereka juga mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, serta agama.

3. DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga pemerintahan daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilu. DPRD terbagi menjadi DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi menjadi lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Anggotanya berasal dari partai politik dengan jumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang.

Selama bertugas, DPRD Provinsi memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD provinsi, hingga mendapat laporan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi.

Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota menjadi perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. Anggotanya berjumlah paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang dengan masa jabatan 5 tahun.

Sama seperti yang dilakukan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah, melaksanakan pengawasan, hingga meminta laporan pertanggung jawaban. Namun bukan gubernur yang menjadi rujukan melainkan bupati atau walikota.

Cara Cek Real Count Pemilu 2024

Hingga saat ini, pemilu 2024 memasuki masa penghitungan suara oleh KPU termasuk dalam pemilihan DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kita, dan DPD. Untuk memantau begini cara cek real count KPU pemilu 2024:

1. Buka laman real count KPU di tautan https://pemilu2024.kpu.go.id/.

2. Pilih menu jenis pemilu yang ingin diketahui dari pileg DPR, pileg DPRD provinsi, pileg DPRD kabupaten/kota, atau pemilu DPD.

3. Pilih menu Hitung Suara

4. Pilih menu Dapil untuk melihat hasil berdasar daerah pilihan atau Wilayah untuk hasil perolehan suara menurut wilayah.

5. Jika memilih Dapil, pilih nama daerah pilihan tujuan.

6. Geser ke bawah untuk menemukan data masing-masing partai di setiap dapil bagi DPR dan suara yang diterima masing-masing caleg menurut partainya untuk DPRD dan DPD.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads