Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024?
Masa Tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Masa Tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sedangkan Pemilu 2024 berlangsung serentak se-Indonesia pada 14 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres:
- - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya
- - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon
- - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu
- - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu
Sementara itu di Masa Tenang Pemilu, media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk:
- - Menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu
- - Menyiarkan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
Adapun orang atau lembaga survei dilarang melakukan hal berikut selama Masa Tenang Pemilu:
- - Mengumumkan hasil survei tentang pemilu
- - Mengumumkan hasil jajak pendapat tentang pemilu
Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024
- - Orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta
- - Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi imbalan lainnya pada pemilu secara langsung/tidak langsung pada Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta
(twu/nwk)