16 Hari libur ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Apa saja hari libur tahun ini?
Dalam aturan ini, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur di antaranya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam aturan terbaru, yang tertera yakni Wafat Yesus Kristus.
Di samping itu, aturan ini juga menggunakan nama hari libur Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), Kenaikan Yesus Kristus, dan Kelahiran Yesus Kristus. Berdasarkan Keppres No 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, berikut daftar hari libur terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Hari Libur
- 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Muharram, Tahun Baru lslam Hijriah
- Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Idul Fitri selama dua hari
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei
Dalam aturan yang sama dijelaskan hari libur Muharram Tahun Baru lslam Hijriah, Idul Fitri selama dua hari, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Agama.
Sementara itu, jika ada aparatur sipil negara yang ditugaskan dinas atau bekerja hari libur di atas maka dikenakan ketentuan bekerja pada hari libur. Keppres Hari Libur ini berlaku mulai 29 Januari 2024.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Sebelumnya, hari libur nasional dan cuti bersama 2024 diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No 855/2023, No 3/2023, dan No 4/2023 juga menerangkan ada 16 hari libur nasional 2024 dengan nomenklatur berbeda.
Berikut daftarnya:
- Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
- Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 258 BE
- Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 H
- Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
- Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 September 2024: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024
Di samping itu, terdapat daftar cuti bersama 2024 dalam SKB 3 Menteri tersebut. Berikut daftarnya:
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret 2024: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8-9, 12, 15 April 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 10 Mei 2024: Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Raya Natal
(twu/nwk)