"Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," ungkap Presiden melalui keterangan (5/1/2024), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Presiden Jokowi menyebut pemerintah akan memberi kesempatan CPNS untuk para fresh graduate atau lulusan baru sebanyak 690 ribu. Jumlah tersebut terbagi di instansi pusat sebanyak 207 ribu dan instansi daerah 483 ribu.
Saat ini masih belum ditentukan tanggal pasti pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Meski demikian, detikers bisa mempersiapkan diri dengan sejumlah informasi umum berikut.
Syarat CPNS-PPPK
Syarat pendaftaran seleksi CPNS-PPPK secara umum seperti dikutip dari Portal SSCASN adalah sebagai berikut:
- WNI yang berkeinginan dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan setiap instansi selama batas usia yang disyaratkan terpenuhi.
- Ketika mendaftar, batas usia pelamar CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun untuk pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi doktor, sebagaimana peraturan MenPANRB yang masih berlaku.
Ketentuan Umum
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/anggota TNI/Kepolisian RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol maupun terlibat politik praktis
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi.
Langkah Seleksi CPNS-PPPK
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id. Nantinya hasil seleksi administrasi akan diberikan sesuai jadwal. Apabila lolos, maka pendaftar akan diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi kompetensi dasar atau SKD terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
3. Seleksi Kompetensi Bidang
Setelah lulus SKD, maka peserta akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang atau SKB. Tes ini terdiri atas tes potensi akademik, praktik kerja, bahasa asing, fisik/kesamaptaan, dan psikotes.
4. Integrasi Nilai
Sebagaimana aturan MenPANRB, ketentuan integrasi nilai untuk SKD bobotnya 40 persen dan SKB 60 persen. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah SKB 60 persen.
Total nilai SKD dihitung dari skor yang diperoleh, dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen. Kemudian total SKB jadi 60 persen hasil CAT SKB 1 dan 40 persen hasil tes wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).
5. Pengumuman
Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan pasca menyelesaikan keempat keempat seleksi di atas. Pengumuman ini bisa dilihat dari situs resmi setiap instansi. Kelulusan ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.
6. Pemberkasan
Setelah kelima tahap di atas, maka peserta akan mengisi formulir yang akan disimpan di setiap instansi.
(nah/nwk)