Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Lulusan SMA Bisa Daftar!

ADVERTISEMENT

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Lulusan SMA Bisa Daftar!

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 19 Des 2023 14:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Daftar gaji anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 hingga 20 Desember 2023. KPPS memiliki tugas inti untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, anggota KPPS di Pemilu 2024 mendatang akan mendapatkan gaji dua kali lipat lho. Hal ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut besarannya dikutip Selasa (19/12/2023).

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Diketahui, untuk Pemilu 2024 dibutuhkan sebanyak 5.742.127 anggota KPPS yang akan tersebar di 820.161 TPS. Tak hanya dalam negeri, 12.765 WNI juga akan direkrut untuk KPPS di luar negeri sebagai perwakilan di 128 negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap anggota KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji beserta biaya perlindungan kecelakaan kerja dan penyelenggaraan pemilu, sebesar:

  • Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta
  • Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta
  • Honor satuan perlindungan masyarakat (satlinmas): Rp 700 ribu
  • Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
  • Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
  • Honor sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta
  • Honor satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun per hari pemungutan suara
  3. Pendidikan minimal SMA/sederajat
  4. Domisili di wilayah kerja KPPS
  5. Mampu dan sehat secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  6. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  8. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  9. Berintegritas, pribadi kuat, jujur dan adil

Syarat Dokumen

  1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  4. Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi persyaratan tidak terlibat partai politik
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, RS, atau klinik yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Pasfoto ukuran 4x6 berlatar biru atau merah

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id. Selain itu, calon anggota KPPS juga bisa mendaftar secara luring di kantor desa/kelurahan setempat dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

Jadwal Seleksi KPPS Pemilu 2024

  1. Pendaftaran: hingga 20 Desember 2023
  2. Seleksi administrasi: 11-22 Desember 2023
  3. Pengumuman seleksi administrasi: 23-25 Desember 2023
  4. Proses tanggapan dan masukan kepada calon KPPS: 23-28 Desember 2023
  5. Pengumuman hasil seleksi akhir: 29-30 Desember 2023
  6. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  7. Pelantikan: 25 Januari 2024



(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads