Pencari suaka dan pengungsi internasional berkaitan erat dengan isu kemanusiaan. Keduanya membutuhkan perhatian negara-negara lain untuk mendapatkan naungan.
Pencari suaka dan pengungsi internasional adalah individu maupun kelompok yang melarikan diri dari keadaan konflik, kekerasan, atau penindasan yang serius di negara asal mereka. Untuk itu, mereka mencari perlindungan dan keamanan di negara lain.
Namun, pemahaman atas kedua kelompok tersebut sebenarnya lebih dari itu. Beberapa aspek juga membedakan keduanya. Agar dapat memahami dan membedakan antara pencari suaka dan pengungsi internasional, simak ulasan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pencari Suaka (Asylum Seeker)
Pencari suaka (asylum seeker) adalah istilah bagi orang yang mencari suaka atau tempat berlindung di negara lain karena alasan-alasan yang mengancam nyawa dan keamanan mereka untuk dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik, sebagaimana yang dikutip dari Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Perbedaan Istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional, dan Pengungsi dalam Negeri oleh Iin Karita Sakharina dan Kadarudin.
Selain itu, UNHCR mendefinisikan bahwa pencari suaka adalah orang yang menganggap dirinya sebagai pengungsi karena melarikan diri dari negara asalnya, namun statusnya belum diverifikasi oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) maupun pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan status resmi sebagai pengungsi.
Untuk mendapat hak atau dianggap sebagai pengungsi, orang-orang atau para pencari suaka tersebut harus menjalani serangkaian prosedur penentuan status pengungsi atau Refugee Status Determination (RSD). Namun, apabila pencari suaka masuk ke negara tujuan, maka mereka tidak termasuk imigran ilegal.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam laman resmi Parliament of Australia, orang yang takut akan penganiayaan harus dianggap sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal. Sebab, penganiayaan sering kali membuat orang tersebut tidak punya pilihan lain selain melarikan diri dari negaranya secara ilegal, termasuk menggunakan dokumen palsu.
Pengungsi Internasional (Refugees)
Melansir dari laman resmi UNHCR, pengungsi adalah individu yang terpaksa meninggalkan negara asalnya akibat perang, kekerasan, konflik, atau penganiayaan yang mengancam nyawa atau keamanannya.
Pengungsi melarikan diri dengan melintasi lintas batas negara untuk mencari perlindungan di negara lain yang meninggalkan rumah, harta, pekerjaan, dan orang-orang terkasih dengan dengan membawa sedikit barang bawaan.
Hukum internasional juga memberikan definisi dan perlindungan khusus kepada pengungsi. Konvensi Pengungsi tahun 1951 merupakan dokumen hukum utama yang mendefinisikan pengungsi sebagai "seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan, kelompok sosial tertentu, atau opini politik."
Seseorang dapat dinyatakan sebagai pengungsi apabila sudah memenuhi Penentuan Status Pengungsi (RSD) atau prosedur hukum atau administratif yang digunakan oleh pemerintah atau UNHCR untuk menentukan apakah seseorang yang mencari perlindungan internasional dianggap sebagai pengungsi berdasarkan hukum internasional, regional, atau nasional.
Tahapan proses ini dilakukan dengan pendaftaran awal dan interview dengan UNHCR yang dibantu dengan penerjemah bahasa. Proses interview ini berguna untuk menjelaskan alasan-alasan atau hal yang latar belakang pendaftar calon pengungsi.
Selanjutnya, UNHCR akan menilai apakah pendaftar ini layak atau tidak untuk diberikan status pengungsi. Kemudian, suaka akan diberikan satu kesempatan untuk menerima banding atas permintaannya untuk memperoleh perlindungan internasional jika permintaannya ditolak.
Perbedaan dan Persamaan antara Pencari Suaka dan Pengungsi Internasional
Dari penjelasan sebelumnya, maka dapat diketahui bahwa perbedaan antara keduanya adalah terletak pada status. Pencari suaka adalah orang yang mencari perlindungan internasional, sedangkan pengungsi adalah mereka yang telah diakui dan diberikan suaka secara resmi.
Lalu, persamaan antara keduanya juga dapat dilihat poin-poin berikut, dikutip dari buku Hak Pengungsi dalam Hukum Internasional oleh Tashya Baasithu Pamungkas dkk:
- Pencari suaka dan pengungsi internasional berada di luar kewarganegaraannya
- Keduanya memiliki alasan akan ketakutan yang mengancam keselamatan
- Mengalami persekusi, yakni diskriminasi ras, agama, kebangsaan, kelompok, sosial maupun opini politik.
- Keduanya sama-sama tidak mendapatkan perlindungan dari negara asalnya.
(twu/twu)