Mahasiswa Berhalangan Pulang Saat Pemilu 2024? Ini Cara Daftar Pemilih Tambahan!

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Berhalangan Pulang Saat Pemilu 2024? Ini Cara Daftar Pemilih Tambahan!

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 27 Nov 2023 16:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Pendaftaran Daftar Pemilu Tambahan Buat Mahasiswa Rantau. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diadakan sebentar lagi. Pemilih wajib menuntaskan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili. Namun, bagaimana dengan pemilih yang berhalangan pulang?

Mahasiswa rantau, contohnya, bisa mendaftarkan diri sebagai Daftar Pemilih Tambahan. Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Pemilih Pindahan yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Nantinya, mahasiswa rantau bisa menyumbangkan suaranya melalui TPS sesuai wilayah kampus. Nah, berkas apa saja yang diperlukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas Daftar Pemilih Tambahan

Untuk melakukan pengurusan DPTb, mahasiswa diharapkan dapat melengkapi persyaratan berkas yang diperlukan, yaitu:

1. E-KTP
2. Menyerahkan bukti bahwa pemilih terdaftar dalam DPT di tempat asal
3. Surat keterangan pendukung atau surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan yang ditandatangani dan cap basah oleh pihak kampus

ADVERTISEMENT

Alur Pengurusan Daftar Pemilih Tambahan di KPU Terdekat

Naafilah Astri Swarist selaku Anggota KPU Surabaya, mengatakan bahwa syarat utama untuk melakukan pengurusan pindah pilih adalah terdaftar sebagai anggota Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar Pemilih Tetap dapat kamu cek melalui website cekdptonline.kpu.go.id.

"Karena ini regulasi, salah satu aspek penting dari pemilu adalah berkepastian hukum. Maka sesuai undang-undang yang telah ditetapkan, untuk dapat melakukan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), harus terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya dalam laman Unair dikutip Senin (27/11/2023).

Kemudian, alur untuk melakukan pemindahan adalah:

1. Memastikan Tempat Pemilihan Suara (TPS) terdekat dan memastikan berkas yang diperlukan sudah terpenuhi
2. Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran data diri untuk dilakukan pemindahan yang akan dibantu oleh anggota PKK di TPS terdekat
3. Menunggu verifikasi berkas
4. Apabila sudah terverifikasi, mahasiswa akan mendapatkan email berupa hard copy yang telah terisi terkait data diri, untuk keperluan pencoblosan.

Pengurusan DPTb memiliki jangka waktu, maksimal H-30 dari waktu pelaksanaan pencoblosan, tepatnya 15 Januari 2024. Siap mengikuti Pemilu 2024, detikers?




(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads