Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan jadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO.
Penetapan ini menjadi keberhasilan kedua yang hadir dalam Konferensi Umum UNESCO ke-42 di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis yang digelar dari tanggal 7-22 November 2023.
Pada 15 November 2023 lalu, Indonesia resmi jadi anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027 dengan meraih 154 suara. Sedangkan penetapan Bahasa Indonesia berhasil menjadi bahasa resmi konferensi umum UNESCO terjadi pada Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi Bahasa Resmi Ke-10
Mohamad Oemar, Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, dan Monako menyatakan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO.
Sedangkan bahasa lain yang diakui yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindia, Italia, dan Portugis. Penetapan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno konferensi ini.
Lebih lanjut, Oemar menjelaskan bila pengakuan ini akan berdampak positif terhadap bangsa terutama dalam peningkatan kesadaran terhadap bahasa Indonesia. Sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat kerja sama dengan UNESCO terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," tuturnya dikutip dari detiknews, Selasa (21/11/2023).
Kronologi Pengusulan Bahasa Indonesia
Upaya pemerintah untuk mengusulkan bahasa Indonesia jadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi:
"Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan".
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjelaskan kronologi pengusulannya, yaitu:
7 Februari 2023: Kepala Badan Bahasa Aminudin Aziz bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta.
Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi dalam mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional khususnya sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
29 Maret 2023: Penyampaian proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang kemudian disampaikan kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
10-24 Mei 2023: Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang dengan hasil penyetujuan masuknya proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7-22 November 2023.
8 November 2023: Kepala Badan Bahasa bersama Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO.
Hasilnya, Sidang Legal Committee menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
20 November 2023: Sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
(det/nwy)