Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 tengah berlangsung hingga tanggal 18 November 2023. Sebagai ujian tahap awal, peserta akan menyelesaikan berbagai soal tes yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tak secara bebas, setiap peserta memiliki batas waktu ujian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Durasi Waktu Tes SKD CPNS 2023
Dijelaskan tes SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit untuk 110 soal dari ketiga materi yakni TWK, TIU, dan TKP, dengan rincian:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal
Meski begitu, KepmenpanRB juga menjelaskan durasi waktu tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Peserta yang tergolong dalam ketentuan ini memiliki durasi tes selama 130 menit dengan beban pengerjaan soal yang sama.
Sedangkan nilai kumulatif paling tinggi dalam tes SKD sebesar 550 poin, dengan rincian:
- TWK: 150 poin
- TIU: 175 poin
- TKP: 225 poin.
Nilai tersebut didapat dari pembobotan nilai di mana materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah satu tidak menjawab bernilai 0.
Selanjutnya untuk materi TKP memiliki bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Ketentuan Kelulusan SKD CPNS 2023
1. Melewati nilai ambang batas
Peserta SKD bisa dinyatakan lolos dan melanjutkan ke tahap selanjutnya bila melewati passing grade CPNS 2023. Nilai ambang batas yang ditentukan KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, yaitu:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
- Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
- Khusus lulusan cum laude dan diaspora : nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
2. Memenuhi ketentuan jumlah peserta
Selain memenuhi nilai ambang batas, syarat kedua peserta bisa lolos SKD CPNS adalah memenuhi ketentuan jumlah peserta. Dikutip dari detikfinance melalui PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dijelaskan bila peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan memiliki jumlah peserta 100 orang. Maka peserta yang berhak lolos ke tahap SKB CPNS adalah mereka yang berada di peringkat 1-300.
Bila peserta memiliki nilai SKD CPNS yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan, maka penentuan kelulusan ditentukan berdasarkan nilai secara berurutan. Dilihat berdasarkan nilai TKP, TIU, dan juga TWK.
Itulah penjelasan selengkapnya tentang waktu pengerjaan SKD CPNS beserta kriteria kelulusannya. Semoga berhasil detikers!
(det/faz)