Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 sudah di depan mata, tepatnya pada tanggal 9-18 November mendatang. Hingga saat ini, peserta mulai menerima jadwal seleksi dan tempat pelaksanaan tes SKD.
Untuk detikers yang belum menerima pengumuman jadwal seleksi dan tempat pelaksanaan tes, jangan khawatir. Karena berdasarkan jadwal resmi, jangka waktu pengumuman ini berlangsung hingga 8 November 2023.
Meski begitu, peserta sudah bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Salah satunya adalah memahami tata tertib ujian SKD CPNS sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 2 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena bila tidak, peserta bisa mendapatkan sanksi hingga kehilangan status kepesertaan loh. Apa saja sanksinya? Berikut penjelasan lengkapnya dikutip Selasa (7/11/2023).
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian SKD CPNS
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur
Berdasarkan tata tertib, peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi. Hal ini termasuk dalam proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
Dokumen yang wajib dibawa saat SKD adalah:
- Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun pelamar masing-masing
- Dokumen identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan pengganti KTP asli
- Bila penyelenggara seleksi berada di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai
Baca juga: Pakaian Ujian CPNS di SKD dan Tata Tertibnya |
3. Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
Peserta diharuskan menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Penggunaan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.
Dalam ketentuan tes SKD CPNS KemenkumHAM memberikan kriteria pakaian peserta, yaitu:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan barang bawaan dan sikap ketika tes berlangsung akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi
Barang bawaan yang dilarang, yaitu:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gadget, kamera bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis
- Senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
Sikap ketika ujian, peserta dilarang:
- Bicara/bertanya dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali dapat izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruang seleksi
- Jika sudah selesai ujian, peserta dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
Itulah sanksi yang akan dikenakan bila peserta melanggar tata tertib ujian SKD CPNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 2 Tahun 2021. Perhatikan dengan saksama dan semoga beruntung dalam ujian detikers!
(det/twu)