Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam UU, Plus Wewenang, Fungsi dan Tugasnya

ADVERTISEMENT

Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam UU, Plus Wewenang, Fungsi dan Tugasnya

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Jumat, 06 Okt 2023 09:00 WIB
Suasana dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Gedung MPR/DPR di Jakarta Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Indonesia sebagai negara demokrasi, tentunya memiliki sistem pemerintahan yang mengandalkan peran lembaga legislatif dalam mengambil keputusan politik. Hingga kini, terdapat empat lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam tatanan pemerintahan negara ini, yakni MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Melansir dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dalam sistem pemerintahan, lembaga legislatif memegang peran yang sangat krusial dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pemisahan kedudukan pada lembaga legislatif diperlukan agar perannya sebagai lembaga yang transparan dan responsif terhadap masyarakat dapat maksimal.

Selain itu, lembaga legislatif juga bertujuan untuk memperkuat serta memelihara prinsip-prinsip demokrasi sambil menjadi perwakilan sah dari suara rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?

Berikut merupakan kedudukan serta tugas dan wewenang dari MPR, DPR, DPRD, dan DPRD berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014)

ADVERTISEMENT

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Kedudukan MPR diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014 bahwa "MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara."

Dalam Pasal 1 UU 17/2014, disebutkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu.

Wewenang MPR

Sedangkan wewenang MPR menurut Pasal 4 UU 17/2014 adalah:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD RI 1945
  2. Melantik Presiden/Wapres hasil Pemilu
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wapres setelah MK memutuskan presiden/wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana berarm korupsi atau tidak memenuhi syarat lagi
  4. Melantik Wapres menjadi Presiden bila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wapres dari 2 calon yang diusulkan Presiden bila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya
  6. Memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 pasangan capres-cawapres yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan capres-cawapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Tugas MPR

Tugas MPR termaktub dalam Pasal 5 UU 17/2014, yakni:

  1. Memasyarakatkan ketetapan MPR, Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 45 serta pelaksanaannya
  3. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan denga pelaksanaan UUD 45

Selain itu, perubahan tentang pimpinan MPR diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU 13/2019 tersebut merevisi soal pimpinan MPR jadi 10 orang. Pada pasal 15 ayat 1 sampai dengan ayat 10 dengan penjelasan bagaimana pemilihan pimpinan MPR, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR. Dalam UU 12/2019 ini diatur MPR memiliki 1 ketua dan 9 wakil yang di antaranya diwakili dari masing-masing fraksi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kedudukan DPR diatur dalam Pasal 68 UU 17/2014 bahwa "DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara."

Anggota DPR menurut Pasal 67 UU 17/2014 terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilu, yang dipilih melalui Pemilu.

Dalam pasal 84 Ayat 1 juga telah dijelaskan tentang pimpinan DPR. "Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR."

Fungsi DPR

Menurut Pasal 69 UU 17/2014, fungsi DPR adalah

  1. Legislasi
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

Wewenang DPR

Menurut Pasal 71 UU 17/2014, wewenang DPR adalah antara lain:

  1. Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden
  2. Memberikan persetujuan/tidak terhadap peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang diajukan Presiden untuk menjadi UU
  3. Membahas RUU yang diajukan Presiden/DPR berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan pusat-daerah, mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN, dan RUU terkait oajak, pendidikan dan agama

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kedudukan DPD diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014 disebutkan bahwa "DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara."

Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.

Pimpinan DPD juga telah diatur dalam pasal 260 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD."

Fungsi DPD

Dalam Pasal 248 UU 17/2014 disebutkan fungsi DPD antara lain:

  1. Pengajuan dan pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemekaran/penggabungan daerah, pengelolaan SDA, sumber daya ekonomi serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerag kepada DPR
  2. Memberi pertimbangan DPR atas RUU tentang APBN, pajak, pendidikan, agama
  3. Pengawasan atas pelaksanaan UU

Wewenang dan Tugas DPD

Menurut Pasal 249 UU 17/2014, wewenang dan tugas DPD antara lain:

  1. Mengajukan dan membahas RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
  2. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU dari DPR/Presiden
  3. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  4. Memberikan pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD Provinsi

Kedudukan DPRD Provinsi diatur dalam Pasal 315 UU 17/2014 yang menyebutkan bahwa "DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi."

DPRD Kabupaten

DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 364 UU 17/2014 yang menyebutkan bahwa "DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota".

Fungsi, wewenang dan tugas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sebenarnya sama dengan DPR, namun DPRD bekerja dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersama pimpinan provinsi dan kabupaten/kota.

Begitulah susunan kedudukan dari MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dapat diulas. Semoga membantu!




(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads