Naturalisasi merupakan salah satu proses yang dilakukan oleh warga asing agar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah di mata hukum. Kata 'naturalisasi' mulai beken saat para pemain sepak bola asing merubah kewarganegaraannya menjadi WNI.
Beberapa pemain naturalisasi di Tim Nasional Indonesia yang terkenal di antaranya Elkan Baggott, Stefano Lilipaly, Jordi Amat, hingga yang terbaru Ivar Jenner. Setelah dinaturalisasi, maka mereka secara sah merupakan WNI dan mendapatkan KTP.
Namun, perlu diketahui bahwa proses naturalisasi sendiri terbagi menjadi dua jenis. Apa saja itu? Simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Naturalisasi
Pewarganegaraan atau sering disebut naturalisasi adalah suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI.
Dalam KBBI daring, naturalisasi diartikan sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dilansir situs Kementerian Hukum dan Ham RI, dasar hukum mengenai naturalisasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa naturalisasi merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan.
Kriteria untuk Permohonan Naturalisasi
Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan 'Permohonan Pewarganegaraan' kepada Kementerian Hukum dan Ham. Adapun sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
- Naturalisasi/pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
- Berdasarkan perkawinan campur
- Pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara
- Pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraannya
Jenis-jenis Naturalisasi
Secara umum, naturalisasi dibagi ke dalam dua jenis, yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Simak pengertian serta syarat-syaratnya di bawah ini:
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah proses memperoleh status kewarganegaraan bagi WNA dengan cara mengajukan permohonan. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, berikut syarat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pemohon juga perlu membuat surat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai, lalu dikirim ke Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham atau Perwakilan RI di luar negeri. Adapun surat permohonan berisi:
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewarganegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
Permohonan tersebut juga dilampiri dengan beberapa berkas, yakni:
- Foto copy kutipan akta kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akta perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membela dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
- Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden atas jasa dari WNA yang bersangkutan bagi bangsa dan negara.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Dalam hal ini, naturalisasi istimewa dikecualikan apabila dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan orang yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Umumnya, naturalisasi istimewa diberikan kepada atlet yang berjasa karena prestasinya telah mengharumkan Indonesia. Selain itu, naturalisasi atlet juga dilakukan untuk memperkuat sebuah tim agar bisa membawa harum nama Indonesia di ajang olahraga internasional.
Itu dia penjelasan mengenai naturalisasi beserta jenis-jenisnya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)