Pengertian Uang Kartal: Contoh dan Perbedaan dengan Uang Giral

ADVERTISEMENT

Pengertian Uang Kartal: Contoh dan Perbedaan dengan Uang Giral

Noor Faaizah - detikEdu
Kamis, 09 Nov 2023 06:30 WIB
Ilustrasi uang koin, uang logam, uang receh
Uang logam masuk dalam golongan uang kartal Foto: Getty Images/iStockphoto/Kadek Bonit Permadi
Jakarta -

Uang merupakan alat tukar-menukar dan menjadi alat ukur yang bernilai ekonomi. Keberadaan uang di masyarakat telah menjadi hal mendasar dan penting untuk melakukan transaksi atau kegiatan ekonomi lainnya.

Uang sendiri juga memiliki fungsi turunan seperti alat pembentuk modal usaha dan alat penyimpan kekayaan untuk aktivitas yang bertujuan menabung.

Berdasarkan tujuan dan perkembangan penggunaannya, uang dibagi menjadi dua jenis yaitu uang kartal dan uang giral. Dalam kehidupan dan aktivitas transaksi sehari-hari, kita kerap menggunakan uang kartal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai uang kartal, mari simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Uang Kartal

Dikutip dari buku Aspek Dasar Ekonomi Makro di Indonesia karya Tri Kunawangsih Pracoyo, uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui bank sentral (Bank Indonesia).

ADVERTISEMENT

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.

Pengertian uang karta merujuk pada jenis uang yang diakui oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib diterima oleh semua masyarakat. Keberadaan uang kartal telah dilindungi oleh Undang-Undang sehingga masyarakat tidak bisa menolak jenis uang ini.

Uang kartal dapat digunakan secara langsung sebagai alat pembayaran. Artinya, penggunaan uang kartal ditujukan untuk transaksi tunai dan memiliki bentuk fisik berupa uang kertas dan uang logam.

Contoh Uang Kartal

Uang kartal terdiri atas uang kertas bank, uang kertas pemerintah, dan uang logam pemerintah. Dikutip dari buku Pelajaran Ekonomi SMP Kelas 3 karya Drs. Bambang Prishardoyo, MSi contoh uang kartal adalah:

1. Uang Kertas

Di Indonesia, uang kertas dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan pecahan nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 75.000 dan Rp 100.000.

Umumnya bahan kertas dipilih karena lebih mudah dibawa bepergian, ongkos pembuatan lebih murah dibanding logam, dan sumber produksi kertas mudah didapat.

Uang kertas memiliki nilai nominal yang lebih rendah dari nilai transaksinya. Masyarakat akan menerima dan mempercayai nilai mata uang tersebut dibandingkan bahan penyusunnya yaitu kertas.

2. Uang Logam

Uang logam menjadi alat tukar yang secara resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bahan pembuatan uang logam terdiri atas emas, perak, perunggu, dan aluminium. Adapun nominalnya, uang logam yang banyak beredar di antaranya memiliki nominal Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, Rp 100.

Selain nominal tersebut, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam dengan nominal lebih besar yang terbuat dari emas. Contohnya nominal Rp 125.000 hingga Rp 750.000 tetapi jarang dijumpai di masyarakat.

Perbedaan Uang Kartal dengan Uang Giral

Berdasarkan penerbitnya, uang kartal dan uang giral sudah berbeda. Jika uang kartal merupakan jenis uang yang diproduksi oleh bank sentral, maka uang giral adalah jenis uang yang diproduksi oleh bank konvensional dengan bentuk kredit yang diberikan kepada nasabahnya.

Uang giral bukanlah alat pembayaran yang sah, karena secara teori uang giral merupakan saldo tagihan di bank tersebut. Uang giral disebut sebagai alat pembayaran yang sah dengan bentuk surat-surat berharga.

Dirangkum dari buku Ekonomi Moneter Islam karya Ridan Muhtadi, perbedaan lain ada pada bentuk fisik dan bukan fisik dari kedua jenis uang tersebut. Pada penjelasan di atas kita tahu uang kartal dapat berupa logam dan kertas. Sedangkan uang giral tidak berwujud, karena berupa cek, giro, rekening bank, dan kartu kredit.

Uang kartal dapat langsung digunakan sebagai alat pembayaran tunai sedangkan uang giral haus ditukar terlebih dahulu. Artinya, jika ingin menggunakan uang giral perlu diubah menjadi uang kartal sehingga bisa menjadi alat pembayaran tunai.

Oleh karena itu, uang giral hanya dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika ada transaksi jual beli secara elektronik, seperti transfer bank atau pembayaran via mobile banking.

Demikian, itulah pengertian uang kartal yang merujuk pada jenis uang yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui bank sentral (Bank Indonesia).




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads