BUMN, BUMD, dan BUMS: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

ADVERTISEMENT

BUMN, BUMD, dan BUMS: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Selasa, 07 Nov 2023 06:30 WIB
Petugas dari STO Telkom Jakarta Barat merapihkan dan membenahi kabel-kabel udara milik perusahaan BUMN itu. Hal itu menanggapi teguran keras dari Pemprov DKI untuk membenahi kabel udara yang mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat.
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Indonesia memiliki berbagai badan usaha yang yang memiliki peranannya masing-masing, terdapat BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Ketiga badan ini adalah pelaku yang memainkan peranan penting dalam perekonomian Indonesia.

Nah, artikel ini akan mengulas terkait pengertian, tujuan, peran maupun fungsi serta contoh dari ketiga lembaga ini. Apa saja?

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Berdasarkan UU No 19 tahun 2003, "Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari laman BPHN, BUMN memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, BUMN adalah pengejawantahan dari demokrasi ekonomi yang sedang berkembang secara bertahap dan berkelanjutan.

1. Tujuan Kementerian BUMN

BUMN menjalankan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (profit oriented) seperti badan usaha lainnya, tetapi tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

2. Tugas dan Fungsi

Melansir dari laman resmi Kementerian BUMN, lembaga ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang BUMN untuk membantu presiden dalam pengelolaan pemerintahan negara. Pembinaan BUMN dimaksud terhadap entitas yang dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, BUMN juga turut menyelenggarakan fungsinya, yakni:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penyusunan inisiatif bisnis strategis, peningkatan daya saing, sinergi, kinerja, pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan infrastruktur bisnis BUMN
  • Mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pada poin pertama
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian BUMN
  • Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN

3. Contoh BUMN

Berikut merupakan contoh beberapa BUMN yang dilansir dari laman Badan Perindustrian RI.

  • PT Balai Pustaka
  • PT Permodalan Nasional Madani
  • Perum Pembangunan Perumahan Nasional
  • Perum Produksi Film Negara
  • Perum Kehutanan Negara

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 menjelaskan bahwa "Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah."

Kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai perwakilan pemerintah daerah dalam hal kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

1. Tujuan BUMD

Pendirian BUMD sendiri memiliki beberapa tujuan yang tertuang pada Pasal 7 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 201. Sejumlah tujuannya adalah:

  • Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
  • Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

2. Peran BUMD

Sejumlah peran BUMD di antaranya:

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya
  • Sebagai sumber pendapatan daerah
  • Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di daerah
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan
  • Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah
  • Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.

3. Contoh BUMD

Berikut adalah contoh dari beberapa BUMD yang dilansir dari laman Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo:

  • PT SELO ADIKARTO
  • PDAM Tirta Binangun
  • Perumda Aneka Usaha KP

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah jenis badan usaha dimana sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta atau non-pemerintahan, seperti dikutip dari buku Pengantar Bisnis oleh Agus Susanto dkk.

BUMS bertujuan untuk mencapai keuntungan optimal serta mengembangkan usaha dan modalnya, mendukung program pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja. Namun, BUMS tetap wajib mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Jika suatu BUMS tidak mematuhi atau tidak mampu mematuhi aturan tersebut, pemerintah berhak mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

BUMS sendiri memiliki beberapa jenis. Pertama, BUMS Nasional adalah perusahaan swasta yang modalnya berasal dari dalam negeri atau lokal. Kedua, BUMS Asing yang perusahaan swasta dengan modal yang diperoleh dari pihak luar negeri. Ketiga, BUMS Campuran, yakni perusahaan swasta yang menerima modal dari dalam dan luar negeri.

1. Tujuan BUMS

  • Membantu meningkatkan pendapatan negara
  • Menciptakan lapangan kerja secara luas
  • Meningkatkan pendapatan devisa negara
  • Meningkatkan kemakmuran masyarakat

2. Fungsi dan Peran BUMS

  • Bekerja sama dengan BUMN
  • Menyediakan produksi nasional
  • Membuka lapangan kerja
  • Menambah kas negara

3. Contoh BUMS

  • PT Bank Central Asia
  • PT Gudang Garam Tbk
  • PT Astra Internasional
  • PT Lion Air
  • PT Djarum (bidang industri tembakau)

Nah, begitulah ulasan terkait BUMN, BUMD dan BUMS. Selamat belajar!




(nah/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads