Hari Listrik Nasional tahun ini merupakan peringatan ke-78 akan jatuh pada hari Jumat, 27 Oktober 2023. Bagaimana sejarah perkembangan ketersediaan listrik di Indonesia?
Jadi, simak ulasan di bawah ini untuk mendapatkan informasi mengenai sejarah Hari Listrik Nasional di Indonesia.
Sejarah Hari Listrik Nasional
Dilansir dari situs ESDM, sejarah kelistrikan Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, di mana saat itu beberapa perusahaan Belanda yang mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan industri, seperti pabrik gula dan pabrik teh. Kemudian penggunaan listrik mulai digunakan untuk umum ketika perusahaan swasta yaitu NV Nign yang bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum.
Pada tahun 1927 pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, Lamajan, Bengkok Dago, Ubrug, dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea Lama di Sulawesi Utara, dan PLTU di Jakarta.
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, perusahaan listrik dan gas diambil alih seluruhnya. Kemudian ketika Jepang menyerah kepada sekutu, para pemuda Indonesia dan buruh listrik mengambil alih pula perusahaan dari Jepang tersebut.
Perusahaan listrik dan gas kemudian diserahkan kepada Presiden Soekarno dan kemudian ditetapkan peraturan. Peraturan tersebut adalah Penetapan Pemerintah No 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dengan dibentuk Jawatan Listrik dan Gas (JLG) yang kemudian berkembang menjadi Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 1961 di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Untuk menghargai peran listrik dalam pembangunan dan kesejahteraan bangsa, maka kini setiap tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN) oleh seluruh bagian masyarakat Indonesia. Dilansir dari laman An-nur, HLN pertama kali ditetapkan pada tahun 1983 oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983.
Pengelolaan Listrik Nasional
Listrik di Indonesia dikelola oleh suatu badan milik negara yang dikenal sebagai Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang energi kelistrikan sebagai penyedia energi nasional. PLN memiliki visi sebagai perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara.
Dilansir dari laman PLN, ditinjau dari sejarahnya, pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas. Kemudian dibubarkan kembali pada tanggal 1 Januari 1965.
Pada saat yang sama, pemerintah meresmikan perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas. Tahun 1972 sesuai Peraturan Pemerintah No 18, PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).
PLN mengalami perkembangan kembali sebagai badan pengelola listrik dengan berubahnya status dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sejak tahun 1994. PLN juga sebagai PKUK bertugas menyediakan listrik bagi kepentingan umum sampai sekarang.
Cara Mendukung Hari Listrik Nasional
Listrik menjadi hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun pada perkembangannya kini masih terdapat masalah, seperti adanya keterbatasan akses listrik pada daerah tertentu di Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman Universitas Negeri Malang.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, seturut dengan peringatan Hari Listrik Nasional, maka sebagai masyarakat Indonesia kita dapat melakukan beberapa kegiatan yang bermanfaat. Berikut beberapa kegiatan sebagai dukungan HLN yang dapat dilakukan:
- Hemat Energi
Hemat energi bertujuan untuk mengurangi konsumsi energi secara berlebihan. Cara yang dapat dilakukan adalah menggunakan listrik secukupnya, menggunakan alat elektronik hemat energi, dan melakukan efisiensi energi dimanapun.
- Bijak Menggunakan Listrik
Hal ini bertujuan untuk menggunakan listrik sesuai kebutuhan dengan kapasitas daya yang tersedia. Cara yang dapat dilakukan adalah memeriksa kondisi instalasi listrik berkala, tidak menggunakan alat berdaya listrik besar bersamaan, melindungi alat elektronik dari lonjakan tegangan, dan patuh pada aturan penggunaan listrik.
- Dukung Program Pemerintah
Kegiatan ini untuk mendukung program PLN dan Kementerian ESDM dalam meningkatkan kinerja pelayanan listrik di Indonesia. Cara yang dapat dilakukan dengan membayar tagihan listrik tepat waktu, mengikuti program subsidi listrik sesuai golongan, dan program resmi lainnya.
Demikian penjelasan mengenai Hari Listrik Nasional yang jatuh pada 27 Oktober, ditinjau dari sejarahnya, pengelolaan, dan cara mendukung. Mari kita lebih bijak dalam menggunakan listrik!
(pal/pal)